kabartuban.com — Menanggapi keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat limbah hasil pembuangan pencucian pasir kuarsa di wilayah Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) dengan segera melakukan sidak di sekitar sungai tempat limbah tersebut dibuang.
Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Bambang Irawan. Ia menyebutkan bahwa saluran pipa pembuangan limbah tersebut diketahui mengalami kebocoran. Namun, saat ini pipa yang bocor sudah diperbaiki dan sudah kembali normal.
“Kemarin memang ada kebocoran, sekarang sudah diperbaiki semua dan sudah dinormalkan kembali,” ujar Bambang, Selasa (05/11/2024).
Ditambahkannya, saat ini pipa tersebut sudah dialirkan ke laut. Untuk itu, Bambang menyampaikan jika limbah tersebut dibuang ke laut, maka baku mutu limbah harus terpenuhi, yaitu ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah yang akan dibuang ke dalam sumber air.
“Jika terdapat limbah yang tidak memenuhi baku mutu limbah maka akan diberi peringatan agar segera diperbaiki,” ungkap Kepala DLHP Kabupaten Tuban itu.
Untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang di laut tersebut telah memenuhi baku mutu limbah, Petugas DLHP mengambil sampel air limbah. Meski begitu, hingga saat ini hasil pengecekan air limbah tersebut belum selesai.
Sebelumnya, menurut warga sekitar, Ahmad, ia mengungkapkan bahwa limbah pencucian pasir kuarsa tersebut dialirkan langsung ke sungai melalui pipa yang terkubur di dalam tanah. ia menyatakan bahwa pencemaran tersebut telah mengganggu aktivitas warga setempat, terutama para nelayan.
“Banyaknya para pencuci pasir yang membuang air bekas cuciannya di Jenu ini membuat air sungai dan pantai sekitar Jenu keruh dan berlumpur. Hal ini sangat mengganggu kami, khususnya dalam mencari ikan,” ungkap Ahmad saat ditemui di sekitar lokasi pembuangan, Minggu (03/11/2024). (fah/za)