Dua Begal Sadis, Akhirnya Tertangkap

kabartuban.com – Pelaku kejahatan yang melakukan perampasan (begal) pada kendaran sepeda motor milik Shinta Dewi susanti (19) pada hari jum’at (19/10/2018) malam, saat korban pulang dari tempat kerja, saat ini telah diringkus oleh Resmob Reskrim Polres Tuban Tuban.

Kedua pelaku, yakni Rusminto (48) Desa Kowang dan Sunarko (27), Grabagan ini tertunduk malu disaat para petugas mengintrogasi mereka. Para tersangka ini juga merupakan  residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka (tersangka) mengambil sepeda korban, saat akan pulang dari tempat kerja dengan membututinya, saat ditempat gelap dan sepi, mereka langsung malakukan aksinya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, saat memberikan keterangan di Mapolres Tuban, Selasa (30/10/2018).

Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .

“Pelaku pada saat itu mabuk miras dan nekat melakukan perampasan dengan menendang korban hingga terjatuh, serta merampas Hp selain sepeda motor dan meninggalkan korbannya ditempat kejadian,” tambah Kapolres lulusan Akedemi kepolisian tahun 2000 ini.

Kapolres kelahiran Bumi Angling Dharma ini menghimbau pada masyarakat agar berhati-hari saat berkendaraan, tetap harus waspada, karena kriminal itu terjadi di saat ada kesempatan dan peluang, terlebih yang memiliki keluarga perempuan, agar tidak berkendaraan sendirian.

“Yang memiliki keluarga perempuan, agar jangan sampai mengendari motor sendirian, apalagi kalau pulang malam, harus di dampingi, agar tidak terjadi hal yang tidak diingikan,” terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Rusminto salah satu pelaku mengatakan, barang bukti yang ia dapatkan dari hasil merampas ia jual di wilayah Merakurak secara acak, karena ia tidak memiliki penadah yang biasa menerima bahan curian.

“Saya jual motornya secara acak, biar pemiliknya tidak tahu,” sambung bapak yang mempunyai anak satu ini.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun kurungan penjara, sedangkan barang bukti berupa motor matic dan satu Unit Handphone  yang diamanakan telah dikembalikan kembali kekorban. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Festival Alam Lestari ; Upaya RPS Ikut Jaga Ekosistem Air dan Kelestarian Lingkungan

kabartuban.com – Satu hal yang tak ditinggalkan oleh Ronggolawe Press...

Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban

kabartuban.com – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus digaungkan oleh...

Perundungan di Sekolah, Siswa SMP di Jenu Dikeroyok Kakak kelas Sendiri

kabartuban.com - Sebuah video berdurasi singkat, hanya 18 detik,...

Beraksi Hingga Lima Kali, Pencuri di Lingkungan Ponpes Langitan Ditangkap

kabartuban.com - Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok...

SBI Borong 3 PROPER Hijau 2025, Bukti Transformasi Industri Semakin Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Upaya industri semen menekan emisi dan mengelola...

Artikel Terkait