kabartuban.com –- Usai tragedi yang membuat dua Pekerja Tambang tewas di tempat akibat tertimpa reruntuhan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada Senin (28/10/2024), Polres Tuban kini melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus tersebut dan memonitor pemberian santunan kepada Keluarga Korban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi insiden yang menewaskan Mustakim, warga asal Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan, warga Sidoarjo itu.
Tim Polres Tuban dikatakan olehnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hingga saat ini masih dalam proses menyelidiki penyebab longsor tersebut.
Diungkapkan juga oleh Dimas, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik Tambang berkaitan dengan perizinan dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan di lokasi kerja.
“Kami jadwalkan pemeriksaan Pemilik Tambang minggu ini untuk mengecek izin serta SOP yang berlaku. Kami juga memonitor proses pemberian santunan bagi keluarga korban,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan bahwa pihak Keluarga kedua Korban telah menerima musibah yang telah terjadi ini dengan ikhlas dan tidak mengajukan tuntutan.
Begitupun dengan pihak Perusahaan yang telah memberikan santunan dan bantuan asuransi kepada Keluarga Korban. Keluarga Mustakim dengan diwakili oleh Istrinya, Nurul Lathifah, serta Keluarga Andi Setiawan dengan diwakili Istrinya, Retno Setyoningsih, telah menerima santunan dari Perusahaan tempat korban bekerja.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa tambang tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi dan akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan.
“Pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan membawa dokumen saat pemeriksaan,” pungkasnya. (fah/za)