Dua Pemuda Tuban Ditangkap di Hari yang Sama, Terlibat Penganiayaan dalam Kasus Berbeda

kabartuban.com – Tim Jatanras Polres Tuban pada Rabu (13/8/2025) berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dalam dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Menariknya, keduanya diamankan pada hari yang sama meski kasusnya tak saling berkaitan.

Kasus pertama melibatkan AS (22), warga Kecamatan Jenu, yang nekat memukul seorang pria hingga pingsan karena cemburu. Peristiwa terjadi di sebuah kos-kosan pada Selasa (12/8/2025). Kecurigaan AS bermula ketika mengetahui M warga asal Jenu, yang seharusnya libur kerja, pamit kepada orang tuanya untuk masuk kerja. Informasi dari ibu kos yang menyebut M kerap pulang larut malam bersama pria lain yang membuat emosi AS memuncak.

“Awalnya saya datang tidak ada niat memukul. Tapi setelah bertemu B, saya langsung emosi,” kata AS di hadapan awak media.

Pertengkaran tak terhindarkan, AS memukul wajah korban hingga lebam di mata dan pipi. Korban sempat tak sadarkan diri. Ironisnya, pasangan ini sudah berencana menikah bulan depan setelah ayah korban pulang dari Jambi.

Kasus kedua menjerat SA (21), warga Kecamatan Widang, yang melakukan penganiayaan di wilayah Mrutuk, Widang pada Jumat (8/8/2025).

SA, dalam kondisi mabuk, mendatangi bekas tempat kerjanya untuk menemui mantan atasannya. Namun, korban berinisial M yang merupakan karyawan di lokasi tersebut menjelekkan calon istrinya, tak Terima pasangannya di hina SA langsung memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pipi dan dada.

“Saya mau ketemu bos, tapi dihalang-halangi dan didorong-dorong. Karena emosi dan mabuk, saya memukul,” kata SA.

Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA Rudi mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Plumpang. Meskipun kedua kasus tersebut tak saling berkaitan.

Lebih lanjut Rudi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, apalagi yang dipicu oleh emosi sesaat atau pengaruh minuman beralkohol. Ia juga menegaskan pihaknya akan memproses hukum kedua pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“Masalah pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (fah)

Populer Minggu Ini

Putusan NO Klenteng Kwan Sing Bio, PN Tuban Nyatakan Belum Ada Pemenang

kabartuban.com - Polemik panjang pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma...

AKBP Alaiddin Siap Mengemban Tugas sebagai Kapolres Baru Tuban

kabartuban.com - Polres Tuban resmi memiliki nahkoda baru. AKBP...

Terdakwa Pembunuhan Wanita Muda di Singgahan Dijatuhi Vonis 15 Tahun

kabartuban.com - Perkara pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial...

Pengendara Motor Tewas Usai Hantam Truk Parkir di Jalan Tuban–Bancar, Jalan Berlubang Diduga Jadi Pemicu

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan...

Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Rumah Warga Widang Tuban Roboh

kabartuban.com - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda...

Artikel Terkait