Dua Pemuda Tuban Ditangkap di Hari yang Sama, Terlibat Penganiayaan dalam Kasus Berbeda

kabartuban.com – Tim Jatanras Polres Tuban pada Rabu (13/8/2025) berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dalam dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Menariknya, keduanya diamankan pada hari yang sama meski kasusnya tak saling berkaitan.

Kasus pertama melibatkan AS (22), warga Kecamatan Jenu, yang nekat memukul seorang pria hingga pingsan karena cemburu. Peristiwa terjadi di sebuah kos-kosan pada Selasa (12/8/2025). Kecurigaan AS bermula ketika mengetahui M warga asal Jenu, yang seharusnya libur kerja, pamit kepada orang tuanya untuk masuk kerja. Informasi dari ibu kos yang menyebut M kerap pulang larut malam bersama pria lain yang membuat emosi AS memuncak.

“Awalnya saya datang tidak ada niat memukul. Tapi setelah bertemu B, saya langsung emosi,” kata AS di hadapan awak media.

Pertengkaran tak terhindarkan, AS memukul wajah korban hingga lebam di mata dan pipi. Korban sempat tak sadarkan diri. Ironisnya, pasangan ini sudah berencana menikah bulan depan setelah ayah korban pulang dari Jambi.

Kasus kedua menjerat SA (21), warga Kecamatan Widang, yang melakukan penganiayaan di wilayah Mrutuk, Widang pada Jumat (8/8/2025).

SA, dalam kondisi mabuk, mendatangi bekas tempat kerjanya untuk menemui mantan atasannya. Namun, korban berinisial M yang merupakan karyawan di lokasi tersebut menjelekkan calon istrinya, tak Terima pasangannya di hina SA langsung memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pipi dan dada.

“Saya mau ketemu bos, tapi dihalang-halangi dan didorong-dorong. Karena emosi dan mabuk, saya memukul,” kata SA.

Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA Rudi mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Plumpang. Meskipun kedua kasus tersebut tak saling berkaitan.

Lebih lanjut Rudi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, apalagi yang dipicu oleh emosi sesaat atau pengaruh minuman beralkohol. Ia juga menegaskan pihaknya akan memproses hukum kedua pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“Masalah pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (fah)

Populer Minggu Ini

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Artikel Terkait