kabartuban.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi markup harga yang luar biasa tinggi.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tersebut, sejumlah barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta justru dicantumkan dalam anggaran mencapai Rp 2,6 miliar.
“Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (19/3/2025).
Dugaan korupsi ini melibatkan dana hibah sebesar Rp 65 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang bagi 25 SMK swasta. Pemenang lelang dalam proyek ini adalah PT Desina Dewa Rizky dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33,06 miliar. Namun, penyidik menemukan banyak barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta harga yang jauh melebihi standar pasar.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Jatim telah menggeledah enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim, serta memeriksa 25 kepala SMK penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hudiono, juga telah dimintai keterangan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa dari dalam penjara karena terjerat kasus hukum lainnya.
Selain dokumen penting dan surat menyurat, penyidik turut menyita barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kejati Jatim juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara.
Meski proses penyidikan terus berkembang, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, memperkuat alat bukti, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Mia Amiati.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pendidikan di Jawa Timur, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa SMK swasta. (fah)