Berawal dari Grup “Gay Tuban-Bojonegoro-Lamongan”, Polisi Bongkar Penyebaran Konten Pornografi Lewat WhatsApp

kabartuban.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyebar konten pornografi yang berawal dari grup Facebook bernama “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Grup tersebut dijadikan pintu masuk untuk mengarahkan anggota ke grup WhatsApp “INFO VID”, yang kemudian digunakan untuk menyebarkan video mesum dan mencari pasangan sesama jenis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers, Kamis (13/6/2025), menyatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda dalam grup WhatsApp tersebut.

“Tersangka utama MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengawali aksinya pada Januari 2025 dengan mengomentari postingan di grup Facebook ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’. Ia kemudian menyebarkan tautan grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Jules.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa grup “INFO VID” menjadi ruang digital bagi para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi dan berinteraksi dalam rangka mencari pasangan sesama jenis. Setelah MI membuat grup tersebut, tiga pelaku lain bergabung dan turut aktif menyebarkan konten.

Tersangka kedua, NZ (24), pegawai swasta dari Tambaksari, Surabaya, diketahui bergabung pada Februari 2025 dan aktif mengirimkan video hubungan sejenis serta mencari pasangan melalui komentar. FS (44), pegawai swasta asal Dukuh Pakis, bergabung Maret 2025 dengan peran serupa. Sementara tersangka keempat, S (66), petani dari Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk menarik perhatian anggota lain. Ia masuk grup pada Mei 2025.

Puncak aktivitas ilegal terjadi pada 2 Juni 2025, ketika para tersangka mengunggah video dan foto berunsur pornografi ke dalam grup.

Dalam penggerebekan, aparat menyita empat unit ponsel dari berbagai merek, tangkapan layar isi grup, serta belasan akun media sosial milik para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kombes Pol Jules mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas melanggar hukum di ruang digital.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang merusak moral dan melanggar hukum,” tegasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor...

Kunjungi Tuban, Menkop RI Apresiasi Koperasi Desa: Untung 50%, 1.200 Warga Terlibat

kabartuban.com – Menteri Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja...

Marak Premanisme di Sumber Krawak Montong, Warganet Keluhkan Intimidasi hingga Pemalakan

kabartuban.com – Kawasan wisata Sumber Krawak di Desa Guo...

Keluhan Seragam SMPN 1 Montong, Sekolah dan Polisi Sampaikan Versi Berbeda

kabartuban.com – Sejumlah wali murid SMPN 1 Montong mengeluhkan...

Aliansi Ormas Tuban Janji Aksi Lanjutan Lebih Besar Buntut Vonis Bebas Pelaku Kekerasan pada Anak

kabartuban.com - Aksi protes terhadap vonis bebas terdakwa kasus...
spot_img

Artikel Terkait