kabartuban.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum perangkat desa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), IPTU Dhanny Rhakasiwi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) terkait dugaan pemungutan liar (pungli) dalam program tersebut.
“Kami telah memeriksa beberapa Kepala Desa karena adanya laporan dugaan pungli. Namun, status mereka masih sebagai saksi karena alat bukti yang ada belum cukup kuat,” ujar Dhanny, Kamis (09/01/2025).
Menurutnya, kendala utama dalam kasus ini adalah minimnya saksi dari masyarakat yang bersedia memberikan keterangan.
“Banyak warga yang enggan menjadi saksi, mungkin karena takut atau tidak ingin terlibat lebih jauh,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan antara BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan, biaya resmi PTSL telah ditetapkan sebesar Rp.400 ribu. Namun, sejumlah oknum perangkat desa diduga meminta biaya lebih dari jumlah yang telah disepakati.
Adapun tiga desa yang pejabat desanya telah diperiksa adalah Desa Menyunyur (Kecamatan Grabakan), Desa Sambongrejo (Kecamatan Semanding), dan Desa Margomulyo (Kecamatan Kerek). Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 UU (Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dhanny.
Ia juga menghimbau agar perangkat desa dan masyarakat mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan terkait biaya PTSL. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi pengingat agar program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. (fah/za)