kabartuban.com – Goa Gembul yang dipercaya sebagai petilasan dan tempat berkumpulnya para Wali di Kabupaten Tuban, kali ini ternoda dengan aksi bejat dukun cabul. Arizal Albad (32) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang dibekuk petugas kepolisian setelah mengaku sebagi paranormal dan melakukan persetubuhan terhadap TW (17) warga Kecamatan Grabakan di Gua Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Aksi pencabulan dengan modus mengobati pasien tersebut bermula saat TW (17) mengalami sakit demam berdarah. Orang tua TW kemudian membawanya ke Puskesmas Rengel untuk mendapatkan pemeriksaan dan rawat inap selama tiga hari. Karena tidak ada perubahan, TW kemudian dirujuk di RSUD Dr. Koesma Tuban selama tiga hari.
Tidak sabar ingin anaknya lekas sembuh, orang tua korban kemudian meminta kepada salah seorang keluarganya untuk mencari ‘orang pintar’, karena curiga penyakit yang diderita putranya seperti tidak lazim.
”Kemudian keluarga korban ini mendapatkan informasi bahwa di daerah Widang ada dukun yang mampu mengobati TW. Kemudian korban dibawa ke tempat tersangka untuk diobati,” terang, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Senin (11/1/2016).
Selanjutnya, pelaku memberikan isyarat untuk melakukan ritual pengobatan di Goa Gembul. Korban dan keluarganya pun diajak oleh pelaku ke Goa Gembul. Pelaku membawa korban ke bagian atas Goa, sedangkan keluarganya menunggu di bawah.
”Saat berada di atas tersebut tersangka melakukan persetubuhan dengan korban yang katanya untuk penyembuhan dan menghilangkan dari pengaruh guna-guna. Kejadian tersebut sampai berulang dua kali,” kata mantan Kapolsek Kerek tersebut.
Elis menambahkan, kejadian pencabulan tersebut sudah yang kedua kalinya. Kejadian yang pertama dilakukan pada bulan November 2015 dengan modus yang sama, sedangkan aksi yang kedua dilakukan pada 31 Desember 2015. Aksi bejat dukun cabul tersebut terungkap, setelah korban mengaku kepada keluarga telah disetubuhi oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (al/im)