kabartuban.com- Pemilihan Kepala Desa Serentak akan segera digelar, yakni pada 22 Oktober 2022, namun masa pendaftaran calon pemilihan kepala desa (capilkades) di Kabupaten Tuban terpaksa diperpanjang. Hal Ini terjadi sebab minimnya peminat yang mendaftarkan diri sebagai cakades. Rabu, (03/08/2022).
“Rencananya Pilkades serentak, red akan digelar 27 Oktober 2022, namun 4 desa dari 47 desa yang ada masih minim peminat, sehingga masa pendaftaran diperpanjang,’’ terang Suhud selaku Kabid PMD pada Dinsos P3APMD Kabupaten Tuban.
Ia menyebutkan, di Desa Dawung, Kecamatan Palang hingga penutupan pendaftaran 1 Agustus 2022, belum ada pendaftar sama sekali. Sedangkan, tiga desa lainnya, yakni, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Desa Tobo, Kecamatan Merakurak dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar masing-masing hanya ada satu pendaftar cakades.
“Sesuai prosedur, masa pendaftaran diperpanjang 20 hari sampai terpenuhi kuota cakades, minimal dua orang tiap desa,” ujarnya.
Suhud menjelaskan, hingga tahapan masa pendaftaran 20 Juli hingga 1 Agustus 2022, tercatat ada 114 cakades yang akan mengikuti kontestasi Pilkades di 47 desa.
“Terbanyak ada 6 cakades di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Selain itu, mayoritas terpenuhi 2 cakades dengan dominasi cakades 21 petahana,” tambah Suhud.
Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas, Disperpusip Tuban Dirikan Studio Podcast
Pihaknya berharap, belum terpenuhinya kuota cakades di empat desa tersebut tidak menghalangi tahapan selanjutnya. Sehingga, proses Pilkades tahun anggaran 2022 bisa terlaksana dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan. (nat)