Empat Pengguna Sabu Dibekuk Polres Tuban

832

kabartuban.com – Empat orang pemakai barang haram jenis sabu–sabu dibekuk anggota Polres Tuban tanpa perlawanan di empat lokasi yang berbeda. Sebanyak 6,12 gram sabu diamankan oleh petugas dari tangan tersangka. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan anggota Polres sejak tanggal 18 Maret hingga 6 Juni 2017.

“Jumlah total barang bukti yang kita amankan dari empat tersangka sebanyak lima poket sabu dengan berat 6,12 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” terang AKBP Fadly Samad kepada awak media, kamis (8/6/2017).

Pelaku pertama diamankan pada pertengahan bulan April 2017 yang diketahui berinisal H (42) warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Ia diamankan di Jalan Soko, tepatnya Desa Sokosari, Kecamatan Soko dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat 3,8 gram.

Kemudian pelaku kedua diringkus Jum’at, (28/4/2017), di Jalan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban dengan barang bukti 1,06 gram sabu. Ia diketahui berinisal G (38) warga Kota Jakarta Selatan.

Kasus ketiga pelaku diamankan Senin, (15/5/2017) di depan lokasi SPBU Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan dengan barang bukti 1 gram sabu. Tersangka diketahui berinisial B (45) warga Tuban.

Dan yang terakhir, tersangka berinisial S (46) warga Desa Compreng, Kecamatan Widang. Dia diamankan di dalam rumah warga desa setempat pada akhir bulan Mei 2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku itu diamankan sabu seberat 0,26 gram.

“Para pelaku telah ditahan untuk proses penyelidakan lebih lanjut,” tandas Kapolres Tuban.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda uang paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, anggota Polres Tuban juga akan melakukan patroli yang sama di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi Tuban bersih dari obat terlarang itu. (dur)

/