Hamil Diluar Nikah, Didominasi Pengajuan Diskah

711
Ilustrasi

Kabartuban.com – Pernikahan usia dini kini marak terjadi di berbagai wilayah, terlebih di Kabupaten Tuban. Hingga bulan November tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima, setidaknya sebanyak 157 kasus Dispensasi Nikah (Diskah), atau lebih tepatnya nikah diusia dini.

Dalam hal ini, Anshor, selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban mengatakan, dari beberapa kasus yang masuk, pengajuan terbanyak didominasi karena perempuan yang hamil disebabkan dari hubungan gelap.

“Selama kami menerima laporan, banyak diantaranya yang hamil diluar nikah,” ujarnya kepada kabartuban.com (21/12).

Dijelaskan oleh Anshor, Pengadilan Agama yang menerima pengajuan Diska, mengingat pengajuan tersebut tidak akan diterima oleh Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memenuhi batasan umur yang ditentukan dalam undang-undang pernikahan. Sedangkan batasan umur bagi perempuan yang hendak menikah minimal 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.

“Kasihan juga anaknya nanti, kalau sudah besar lalu menanyakan ayahnya, nasabnya tidak jelas,” kata Anshor.

Lebih lanjut, Anshor menjelaskan, meskipun begitu, Pengadilan Agama juga selektif dalam memproses pengajuan yang masuk. Pelapor akan melalui beberapa sidang pernyataan, juga untuk melengkapi beberapa persyaratan.

Ditempat terpisah, Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Ismanul Isthofiah, membenarkan jika banyak terjadi pernikahan dini di Kabupaten Tuban. Kendati demikian, hal itu tidak diperbolehkan karena telah melanggar undang-undang.

“Pernikahan dini seharusnya tidak boleh, karena menyalahi undang-undang,” jelasnya.

Menurut dia, penyebabnya bukan hanya karena masalah kehamilan. Ada pula, orang tua yang menjodohkan anaknya yang masih dibawah umur. Bisa karena adat atau budaya dari daerahnya yang masih dilestarikan. Kebanyakan dari pernikahan diusia dini, rentan terjadi perceraian.

“Kan tidak suka tapi tetap dipaksa, akhirnya hubungan keluarga mereka tidak bisa bertahan lama,” imbuhnya. (Din)

/