Hanura Abaikan Aturan Pemasangan Bendera

502

hanurakabartuban.com – Salah satu partai koalisi penguasa negeri ini untuk gigi di Kabupaten Tuban. Sejumlah atribut partai Hanura terlihat asal pasang dan mengabaikan aturan yang ada. Pasalnya, bendera – bendera dengan warna dasar oranye tersebut banyak yang dipaku di pohon – pohon penghijauan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan,

“Terkait pemasangan bendera partai, sudah ijin ke Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Tuban. Namun penempatan pemasangannya yang tidak tepat,” tutur Heri, Kamis (12/02/2015).

Dari informasi yang digali wartawan media ini, Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2002, pemasangan reklame maupun bendera tidak diperbolehkan dipasang dengan cara dipaku di pohon penghijauan milik Pemda.

Lebih lanjut Heri menambahkan bahwa dalam perijinan tersebut, berapa jumlah bendera yang dipasang, Heri tidak menjelaskan. Dirinya berkilah, “Kalau teknis pemasangan silahkan konfirmasi ke bagian kesbangpolinmas, yang jelas memasang bendera dengan cara dipaku di pohon penghijaun milik pemkab tidak boleh,” terangnya.

Dari pantauan kabartuban.com, bendera partai itu banyak tertempel di pohon di sepanjang jalan pramuka, Tuban. (pul/im)

/