Harga Rokok Bakal Naik, Pecandu: Oke Aja

4

kabartuban.com – Para pecandu rokok tidak mau ambil pusing dengan rencana pemerintah untuk kembali menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022, yang akan mempengaruhi harga rokok di tahun depan. Sebagian masyarakat pecandu rokok di Tuban tidak mempersoalkan hal itu, mereka mengaku sudah terbiasa dengan naiknya harga rokok, Selasa (141/2/2021).

Salah satu pecandu rokok di Tuban, Koguruh mengatakan dirinya melihat naiknya harga rokok tidak akan mampu membuat para perokok berhenti. Karena bagi para pecandu, rokok sudah menjadi suatu kebutuhan yang kalau tidak ada akan mempengaruhi kehidupan perokok tersebut.

“Saya sudah membaca infonya dari Menteri Keuangan, soal bakal naiknya harga rokok. Oke aja, kalau itu yang terbaik buat negara, yasudah apa kata Menteri lah. Tapi kalau berharap naiknya harga rokok akan membuat perokok berhenti, ya nggak bisa,” ucap Koguruh saat berbincang di sebuah warung kopi di Tuban.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pecandu rokok tidak akan berhenti merokok hanya karena harganya naik. Mereka tetap akan beli karena sudah menjadi kebutuhan. Jika rokok yang biasa dikonsumsi dirasakan terlalu mahal karena naik harga, para perokok hanya turun level ke rokok yang lebih murah atau sesuai kondisi keuangannya, tapi tidak berhenti merokok.

“Naik yawes, lagian harga rokok itu dari dulu ya sering nggak jelas. Setiap toko punya harga masing-masing dan margin lumayan. Katakan rokok yang biasa saya beli harga 30 ribu di pasar atau toko kelontong, di swalayan bisa 33 ribu, harga antar toko juga variatif,” imbuhnya.

Dilansir dari kompas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. (im/dil)

/