Ikan Berformalin di Tambakboyo, Diskanlut Himbau Masyarakat Agar Hati-hati

kabartuban.com – Ditemukannya home industri pengolahan ikan asin yang menggunakan bahan pengawet atau formalin di Desa Pebean, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban meminta masyarakat waspada saat mengkonsumsi olahan ikan.

“Bukan tidak mungkin makanan itu mengandung berformalin, Karena hasil pantuan dan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa lokasi, ditemukan ikan yang mengandung bahan pengawet formalin,” ungkap Kabid Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Pujianto kepada kabartuban.com, Rabu (2/11/2016).

Masih terang Pujianto, Sekarang formalin bukan hanya ditemukan di pesisir, namun sudah merambah di pasar tradisioal pedesaan yang jauh dari pesisir. Tidak heran jika beberapa waktu lalu petugas kepolisian mengungkap pengolahan ikan asin berformalin di Tambakboyo.

“Pengawet formalin maupun borak paling banyak dijumpai pada ikan asin, dan pindang. Kedua olahan ikan tersebut paling banyak berada di Kecamatan Bancar, tambakboyo dan Palang,” pungkasnya.

Dikatakan oleh Pujianto, Meskipun Dinas Kelautan sudah sering melakukan pembinaan, namun tidak banyak pengusaha pengolahan ikan asin yang beralih menggunakan pengawet yang dianjurkan untuk makanan, atau pengawetan alami berupa pengasinan dan pengeringan alami.

“Alasannya harga formalin lebih murah, dari pada menggunakan cairan asam berbahan alami, ini yang kadang menjadi pilihan produsen nakal,” ungkap Puji.

Sementara itu, Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan,  Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban, Bhismo Aji, mengaku akan melakukan sidak menindaklanjuti temuan kepolisian. Pihaknya juga menghimbau masyarakat mewaspadai dan berhati-hati saat akan membeli ikan asin dan ikan pindang.

“Perlu waspada, sebab kandungan formalin apabila dikonsumsi terus menerus beresiko pada penyakit kanker,” tegasnya.

Bhismo menambahkan, produsen nakal yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet terancam dijerat Undang-undang (UU) Pangan Nomor Nomor 18 tahun 2012 Pasal 136. Sekaligus UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.(har)

 

Populer Minggu Ini

Kabel Tak Berizin Cemari Langit Tuban, Pemda: Tak Jelas Siapa Pemiliknya

kabartuban.com – Keindahan Kota Tuban yang dihiasi deretan pepohonan...

HMI Tuban Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan dan Jadi Penjaga Budaya di Era Digital

kabartuban.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kohati...

Gen Z, AI, dan Tantangan Baru Humas: RPS Buka Wawasan Lewat Pelatihan

kabartuban.com – Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menunjukkan kiprahnya...

Tuban Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim yang Belum Umumkan Hasil PPPK Tahap ll, Peserta Resah, BKPSDM Masih Bungkam

kabartuban.com - Hingga batas akhir pengumuman pada Senin (30/6/2025),...

Kabel Wifi Semrawut Cemari Estetika Kota, DLHP Tuban Ungkap Tak Pernah Ada Komunikasi dari Provider

kabartuban.com – Keberadaan kabel jaringan internet wifi yang menggantung...
spot_img

Artikel Terkait