kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di area persawahan Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek. Dua pelaku berinisial DW dan JK berhasil ditangkap pada 13 Juli 2025, empat hari setelah kejadian.
Penangkapan bermula dari aksi nekat pelaku JK yang menawarkan mesin diesel hasil curian melalui akun Facebook miliknya seharga Rp7 juta. Polisi yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertemu.
“Kami melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan di sebuah warung kopi. Saat pelaku datang, langsung kami amankan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Rudi, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap DW, yang diketahui beraksi bersama JK. Keduanya merupakan warga Kecamatan Parengan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, dan mengklaim baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Tak berhenti di situ, penyidikan terhadap DW dan JK turut mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DH dan BS. Keduanya diduga kuat turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, DW dan JK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fah)