Juru Parkir Dilarang Pungut Biaya Dari Pelanggan

436
Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi saat menjelaskan pada juru pakir di Kabupaten Tuban, terkait dengan sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan mendatang.

kabartuban.com –  Mulai 1 September depan, saat parkir berlangganan diberlakukan di Kabupaten Tuban, petugas parkir dipastikan tidak dapat memungut tarif parkir sembarangan kepada pengguna kendaraan yang memarkir kendaraan mereka di tepi jalan umum, Kamis (24/2017).

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan, setelah sistem berlangganan diterapkan, tugas utama juru pakir adalah mengatur parkir kendaraan, menjaga kemaanan kendaraan dan perlengkapan, termasuk keindahan dan memberika pelayanan optimal kepada pengguna kendaraan.

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan lalulintas kendaraan aman di tempat yang menjadi tanggungjawabnya tanpa memungut parkir,” kata Gunadi, saat ditemui kabartuban.com dalam acara sosialisasi, parkir berlangganan kepada sedikitnya 150 juru parkir di Kabupaten Tuban.

Menurut Gunadi, sistem baru yang digunakan ini akan memperkecil kebocoran retribusi parkir akibat ulah juru parkir nakal yang memungut tarif parkir sembarangan diluar ketentuan. Disamping itu, dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan juga tidak perlu khawatir akan dipungut parkir petugas liar, karena petugas sudah direkrut sebagai tenaga kontrak kerja, dalam pengawasan Dinas Perhubungan.

“Akan selalu ada pengawasan dari kami, karena yang dapat ditarik parkir dijalan hanya kendaraan dari luar Tuban yang tidak berlangganan,” katanya.

Dengan sistem ini, retribusi parkir di Kabupaten Tuban ditargetkan naik menjadi 10 miliar pada 2018 mendatang, dari penerimaan sebelumnya hanya 800 juta.

“Optimis, Target 2018 tercapai, kalau tahun ini belum karena kita baru mulai berlangganan bulan depan,” tambahnya.

Sementara itu seorang juru parir di Kabupaten Tuban, Muhammad Khotib, bahwa sistem baru yang akan diterapkan oleh pemerintah  akan menjadi tanggungjawab baru bagi para juru parkir, karena sistem administrasi pembayaranya menjadi satu dengan pajak kendaraan maka tugas mereka selanjutnyahanya akan menjadi penjaga dan pengatur lalulintas, selain mengamankan kendaraan pengguna parkir di jalan umum.

“Karena aturanya sekarang begitu ya akan kita laksanakan dengan baik, nanti kita hanya akan memungut parkir dari kendaraan dari luar daerah,” katan juru parkir ini. (Luk)

/