Kadali Petugas, Produsen Arak Bikin Pintu Rahasia Dibalik Lemari Sepatu

8701
Pintu rahasia pabrik arak yang menyerupai almari

kabartuban.com – Berbagai cara dilakukan produsen minuman keras jenis arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, untuk dapat terus memproduksi minuman keras tersebut tanpa diketahui petugas, Selasa (1/5/2017).

Salah satunya dilakukan Kastiwi (46) warga Desa Prunggahankulon,Kecamatan Semanding, Tuban. Dia nyaris berhasil mengelabuhi petugas dengan memproduksi minuman keras memabukan itu di sebuah ruangan tanpa pintu yang khusus dibuat untuk proses pembuatan arak.

Layaknya sebuah film detektif Holywood, pintu disamarkan menyerupai lemari sepatu lengkap dengan beberapa pasang sepatunya. Pintu rahasia ini memang terlihat seperti penyimpanan barang biasa, tapi inilah akses keluar masuk menuju tempat produksi arak agar tidak diketahui petugas.

“Untuk mengelabihi petugas, pintu menuju ruang produksi disamarkan dengan rak sepatu,” ujar Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad di lokasi.

Kapolres Mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi petugas cukup unik, jika dilihat sepintas pintu masuk ruang produksi tidak akan mudah dideteksi. Ruang produksi dibalik kamar mandi juga sulit diketahui.

“Saat masuk harus merangkak melewati lubang di belakang rak sepatu,” Lanjut Kapolres.

Sebelum penggrebegan yang dilakukan petugas Polsek Semanding dan Satpol PP, petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saking uniknya modus yang digunakan, petugas harus melakukan penyelidikan selama beberapa hari guna mengungkap praktek melanggar hukum ini.

“Laporan dari warga, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua hari,” ungkap Kapolres.

Dalam penggrebegan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.000 liter baceman (arak setengah jadi), 30 liter arak siap jual dalam dua jerigen, enam botol arak siap kirim dan peralatan menyuling arak lainya.

“Untuk tersangka sudah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan pasal 140 junto pasal 71 ayat 2 sub 140 junto pasal 86 ayat 2 undang undang nomor 10 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 204 KUHP,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kastiwi saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya  tidak akan mengulangi pelanggaran hukum itu lagi. “kapok mas sekali ini aja” katanya. (luk/im).

/