kabartuban.com – Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, bernama Agus Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga menyewakan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin resmi dari perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa lahan yang kemungkinan diperuntukkan untuk program penghijauan itu justru disewakan kepada masyarakat oleh sang kades. Padahal, pihak PT SBI menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk pemerintah desa, untuk mengelola atau menyewakan lahan tersebut.
“Saat kami konfirmasi, PT SBI tidak pernah membuat perjanjian kerja sama atau memberikan mandat kepada Kepala Desa Tingkis untuk menyewakan lahan Kepada masyarakat.” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Boby Wirawan Wicaksono Elsam, Selasa (11/11/2025).
Aksi nekat sang kades akhirnya menimbulkan keresahan. Sejumlah warga yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian pada September 2024. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan kades sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana satu hingga dua tahun penjara.
Di sisi lain, Corporate Communication Region 3 PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Ario Patra Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dalam kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ario menjelaskan, lahan milik perusahaannya seluas kurang lebih 23 hektare tersebut saat ini masih dalam kajian internal terkait rencana pemanfaatannya.
“Sebenarnya saya juga kaget, Mas. Lahan itu masih dalam proses kajian lebih lanjut apa yang paling pas untuk pemanfaatannya. Secara teknis, apa yang dilakukan oleh pihak desa kami tidak tahu. Kami hanya bersifat memberitahukan bahwa lahan itu milik perusahaan PT SBI, dan sampai saat ini belum ada keputusan pasti akan digunakan untuk apa,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ironi di balik jabatan seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Di tengah upaya pemerintah membangun kepercayaan publik, tindakan seperti ini kembali menjadi tamparan keras bagi citra aparatur desa. (fah)
