Kakancab BRI Tuban Paparkan Dampak Ekonomi dari Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

kabartuban.com – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2025 secara bertahap, Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tuban memberikan tanggapan positif, Jum’at (27/12/2024).

Mohammad Arief Prabowo, Kakancab BRI Tuban merasa kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 5 November 2024 itu akan bermanfaat bagi para pelaku UMKM, yaitu para petani, nelayan, peternak dan lain sebagainya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, menurut Arief tentu akan mempengaruhi aktivitas perekonomian, khususnya di Kabupaten Tuban. Namun, ia berkata jika hal tersebut tidak bisa diukur dengan angka.

“Tapi kalau saya lihat, dampak ekonomi selain dari sisi pertumbuhan out-sending nanti di Bank, pertumbuhan pinjaman, itu akan segera tumbuh,” ucapnya.

Meski begitu, menurut Kakancab BRI Tuban, perlu diperhatikan juga berapa nilai anggaran yang akan dikucurkan oleh Pemerintah.

“Nah itu akan membuat nasabah yang mendapatkan ini, kalau misalkan dia meminjam dengan nilai yang sama, itu juga akan pendapatan dia akan meningkat, gitu,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya Belanja Pemerintah (Government Expenditure), pendapatan (Income) masyarakat bisa semakin meningkat. Untuk pengaplikasiannya, pihaknya masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Karena itu banyak nanti yang akan dilakukan, dan dari kredit yang mana-mana aja kita belum tau, nih, yang dari pusat itu yang mana yang akan dihapustagihkan,” terangnya.

Pihaknya masih harus menunggu teknis secara internal untuk menjalankan kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, pengecekan juga harus dilakukan terhadap berkas pinjaman nasabah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Beberapa ketentuan penghapusan piutang UMKM diantaranya hanya berlaku bagi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, juga industri mode dan kuliner. Utang yang bisa dihapuskan juga harus sudah dinyatakan macet sejak tahun 2019 dengan batas maksimum kredit di bawah Rp.500 juta.

Nasabah juga diharuskan memiliki jaminan di Bank dan mengambil jenis pinjaman yang bukan merupakan program pemerintah, artinya tidak terdapat subsidi dari pemerintah seperti keringanan suku bunga. (za)

Populer Minggu Ini

Pelatihan Jurnalisme Kekinian, RPS Ajak Mahasiswa Kembangkan Sikap Jurnalistik

kabartuban.com - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menggelar pelatihan...

Kasus DBD di Tuban Tembus 803, Dinkes Ingatkan Warga Waspada saat Musim Hujan

kabartuban.com - pada musim penghujan, genangan air mulai muncul...

Disbudporapar Gelar Festival Band dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-732

kabartuban.com - Perayaan Hari Jadi Tuban tahun ini semakin...

Jatanras Tuban Lagi-Lagi Kembalikan Beragam Barang Bukti Curian kepada Pemiliknya

kabartuban.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali menunjukkan...

Warga Bojonegoro Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Wilayah Rengel Saat Cari Ikan

kabartuban.com - Seorang warga Kabupaten Bojonegoro dilaporkan meninggal dunia...

Artikel Terkait