kabartuban.com – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2025 secara bertahap, Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tuban memberikan tanggapan positif, Jum’at (27/12/2024).
Mohammad Arief Prabowo, Kakancab BRI Tuban merasa kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 5 November 2024 itu akan bermanfaat bagi para pelaku UMKM, yaitu para petani, nelayan, peternak dan lain sebagainya.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, menurut Arief tentu akan mempengaruhi aktivitas perekonomian, khususnya di Kabupaten Tuban. Namun, ia berkata jika hal tersebut tidak bisa diukur dengan angka.
“Tapi kalau saya lihat, dampak ekonomi selain dari sisi pertumbuhan out-sending nanti di Bank, pertumbuhan pinjaman, itu akan segera tumbuh,” ucapnya.
Meski begitu, menurut Kakancab BRI Tuban, perlu diperhatikan juga berapa nilai anggaran yang akan dikucurkan oleh Pemerintah.
“Nah itu akan membuat nasabah yang mendapatkan ini, kalau misalkan dia meminjam dengan nilai yang sama, itu juga akan pendapatan dia akan meningkat, gitu,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Belanja Pemerintah (Government Expenditure), pendapatan (Income) masyarakat bisa semakin meningkat. Untuk pengaplikasiannya, pihaknya masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Karena itu banyak nanti yang akan dilakukan, dan dari kredit yang mana-mana aja kita belum tau, nih, yang dari pusat itu yang mana yang akan dihapustagihkan,” terangnya.
Pihaknya masih harus menunggu teknis secara internal untuk menjalankan kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, pengecekan juga harus dilakukan terhadap berkas pinjaman nasabah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan penghapusan piutang UMKM diantaranya hanya berlaku bagi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, juga industri mode dan kuliner. Utang yang bisa dihapuskan juga harus sudah dinyatakan macet sejak tahun 2019 dengan batas maksimum kredit di bawah Rp.500 juta.
Nasabah juga diharuskan memiliki jaminan di Bank dan mengambil jenis pinjaman yang bukan merupakan program pemerintah, artinya tidak terdapat subsidi dari pemerintah seperti keringanan suku bunga. (za)