kabartuban.com – Setelah berbulan-bulan lamanya, kasus pencurian diesel yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akhirnya memasuki tahap awal persidangan dengan nomor perkara : 132/Pid.B/2024/PN Tbn.
Rifa’i, Kades Kedungsoko yang merupakan terdakwa perkara kasus pencurian diesel ini sebelumnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Kamis, (05/09/2024) dan saat ini tengah memasuki tahap persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tak hanya itu, lebih awal 8 pengurus hippa juga yelah menjalani vonis pada perkara yang sama.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filly Lidya Wasida, ia membenarkan adanya agenda pembacaan dakwaan terhadap Rifa’i. Dikatakannya bahwa pada hari ini dilakukan sidang pembacaan dakwaan, sedangkan sidang selanjutnya ditunda hingga hari Rabu selanjutnya dengan mendatangkan saksi.
“Untuk persidangan setelah agenda pembacaan dakwaan, agendanya saksi. Jika terdakwa ada saksi yang meringankan terdakwa yang mungkin akan dihadirkan, baru pesan terdakwa, baru setelah itu tuntutan,” ungkap Filly, Kamis (19/09/2024).
Dengan ini JPU menjatuhi terdakwa atas perbuatannya dengan ancaman pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (za/fah/zum)