kabartuban.com – Peristiwa kebakaran besar yang menghancurkan empat rumah dan satu gedung sekolah di Kecamatan Senori Tuban berbuntut panjang. Rokani warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori pemilik tempat penyulingan minyak yang diduga ilegal menjadi penyebab kebakaran gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kaligede dan empat unit rumah milik warga, terancam hukuman penjara tiga tahun.
Pasalnya, Rokani diduga telah menyalahi pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rokani diketahui telah memproduksi minyak dan gas (Migas) secara tradisional, tanpa ijin, dan hal itu ilegal. Selain itu, produksi minyak tersebut juga dilakukan di tengah permukiman warga.
”Itu jelas menyalahi pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena penyulingan itu tidak berijin,” terang, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Bambang Irawan kepada wartawan, Rabu (16/9/2015).
Sanksi hukumnya, lanjut Bambang Irawan, diganjar hukuman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 1 – 3 Miliar. Terlebih akibat dari perbuatan ilegalnya itu menimbulkan kerugian material cukup besar bagi warga di sekitarnya.
”Kami berharap, aparat penegak hukum sudi melakukan pendekatan hukum lewat UU Nomor 32 tahun 2009 (UULH) tersebut, bukan dengan KUHP,” ungkapnya.
Baca juga : Kebakaran meruntuhkan rumah penyulingan minyak mentah Senori, Kebakaran hancurkan tiga ruang kelas siswa belajar di mushola.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak empat rumah dan satu gedung sekolah di Kecamatan Senori Tuban menjadi korban amukan si jago merah. Kobaran api yang disebabkan konsleting listrik tersebut, melahap empat rumah dan dua diantaranya ludes terbakar. (pul/im)