kabartuban.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menyetujui usulan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penghentian sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) pada momen menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian, Mendagri RI dalam ralat bersama Komisi II DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa, (12/11/2024).
“Kemarin Pak Bima Arya, Wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II minta agar distribusi Bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak, langsung setuju sekali,” ujar Tito.
Untuk menghentikan pendistribusian Bansos dalam kurun waktu sementara waktu ini, menurut Tito, pihaknya hanya perlu menyebarluaskan surat edaran kepada pihak-pihak yang terkait.
“Terima kasih, ini berarti bola panasnya dari Komisi II. Kami tinggal smash saja, tinggal buat surat edaran,” ucap Tito dikutip dari Liputan6.com.
Meski begitu, Tito mengungkapkan akan ada pengecualian untuk penerapan kebijakan tersebut. Pembagian Bansos masih akan terus dilangsungkan pada wilayah-wilayah yang dirasa membutuhkan, yaitu daerah yang mengalami bencana.
“Kecuali daerah yang memang membutuhkan Bansos karena bencana, kayak Sikka. Di sana ada lebih 12 ribu orang, nggak mungkin juga nggak kita kasih bansos, kemudian daerah lain,” paparnya.
Sebelumnya, usulan kebijakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus dengan tujuan supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan menjelang pencoblosan pada Pilkada 2024.
“Satu saran saya, Pimpinan. Kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini Pilkada kita, kalau bisa semua Bansos-bansos dari Pemerintah Daerah (Pemda) dihentikan dulu sementara sampai 27 November (waktu Pilkada dilaksanakan),” ujar Deddy, Senin (11/11/2024). (za)