kabartuban.com – Harapan buruh atau pekerja di Kabupaten Tuban untuk dapat hidup lebih layak dengan upah yang diperoleh dari pekerjaanya, tidak dapat dirasakan oleh semua pekerja yang ada di Tuban. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) menyatakan bahwa tidak semua perusahaan wajib memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban. Kepada kabartuban.com, Nurjanah mengatakan, “Tidak harus juga (sesuai UMK). Kalau perusahaan besar sudah pasti sesuai UMK, tapi kalau perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, ya tinggal kesepakatan mereka dengan pekerjanya,” terang Nurjanah.
Menurutnya, jika semuanya dipaksa sesuai standart UMK, sedangkan perusahaan tidak mampu memberikannya, nanti perusahaan bisa tutup. Kalau tutup, akan lebih banyak lagi pengangguran nanti.
Sementara itu, pada tanggal 21 November lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK 2016 untuk seluruh Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Untuk Kabupaten Tuban sendiri, UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.757.000 rupiah, meningkat Rp. 181.500 rupiah dibandingkan tahun lalu yang berada pada angka Rp. 1.575.500 rupiah.
Dari penelusuran wartawan media ini, Selasa (24/11/2015), sejumlah tenaga kerja terpaksa harus menerima dan menyepakati upah yang sangat jauh dari standart hidup dan UMK yang ditetapkan pemerintah, karena tidak ada pilihan lain. Lapangan pekerjaan yang sangat kecil, peluang wirausaha yang sangat terbatas SDM dan investasi, membuat pengangguran semakin meningkat dan kalau pun bekerja, harus rela dengan gaji di bawah UMK. (im/riz)