kabartuban.com – Akhir tahun 2018 menjadi sorotan bagi kinerja Pemerintah Kabupaten Tuban, dibidang pembangunan, pasalnya dua proyek kasat mata dipastikan molor dari target penyelesaian, sebut saja proyek pembangunan trotoar dijalan Basuki Rahmad (Basra).
Informasi yang didapatkan, ruas proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Jati Pratama yang dimulai sejak 8 Oktober dan harusnya selesai Senin, 24 Desember lalu, sesuai perhitungan, proyek itu mestinya sudah selesai dan dapat diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten.
“ Ya harusnya selesai 24 Desember kemarin, tapi sampai saat ini belum selesai,” ujar Sudarmadji, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(PRKP) Tuban kepada kabartuban.com , Rabu (26/12/2018).
Selain itu, mantan Camat Plumpang ini juga menjelaskan, rekanan pelaksana proyek juga akan dikenakan denda seper seribu dari total proyek Rp 2,3 Miliar, atau Rp 2,3 juta per hari yang harus dibayar oleh mereka.
Adapun alasan molornya pembuatan trotoar yang juga ada jalur bagi difabel, karena ada kesalahan pemesanan (order) guiding block (bahan material jalan difabel), yang jumlahnya lebih sedikit dari yang dibutuhkan dan .
“Mereka kena pinalti, sesaui kesepakatan penegerjaan kalau tak selesai maka akan terkena sanksi,” tambahnya.
Sementara, Ketua DPRD Tuban, HM Miyadi, mempunya pandangan yang berbeda dengan keterlambatan proyek tersebut. Ia menilai Eksekutif kurang bisa mengiprovisasi ketika Perubahan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018 di sahkan, dengan tidak segera mempersiapkan pelelangan, sehingga menjadi penyebab kemoloran.
Selain itu, rekanan yang mengerjakan dalam perencanan dan penghitungan jadwal kurang sesuai, hal tersebut menjadin problematika dalam pembangunan infrastruktur di Tuban, dalam hal ini penegerjaan Trotoar.
“ Sesuai ketetuan SPK (Surat Perjanjian Kontrak Kerja,red), tidak dilakukan dalam hal ini batas waktu pengerjaan, maka terkena denda,” tambahnya. (Dur/Rul)
