kabartuban.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur beberapa hari yang lalu, disambut hangat oleh sejumlah pekerja. Meskipun, dari kalangan pengusaha menganggap kenaikan UMK tersebut cukup memberatkan. Penetapan UMK Kabupaten Tuban 2016 naik Rp. 181.500 atau 11,5 persen.
Dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2016, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tuban sebesar Rp 1.757.000 per bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. Miyadi mengatakan, “Perusahaan wajib mematuhi keputusan itu. Kami akan minta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk segera mensosialisasikan masalah itu agar tidak menimbulkan masalah,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Rabu (25/11/2015).
Miyadi menambahkan, perusahaan tidak boleh serta merta mengatakan tidak bisa memenuhi upah karyawan sesuai standart UMK, harus ada alasan dan sebab yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, dasar keputusan penetapan UMK tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Sedangkan di dalam Dewan pengupahan itu terdiri dari sejumlah perwakilan buruh dan perusahaan bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Nurjanah menyatakan, “Tidak harus juga (sesuai UMK). Kalau perusahaan besar sudah pasti sesuai UMK, tapi kalau perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, ya tinggal kesepakatan mereka dengan pekerjanya,” terang Nurjanah, saat dikonfirmasi kabartuban.com, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya, jika semuanya dipaksa sesuai standart UMK, sedangkan perusahaan tidak mampu memberikannya, nanti perusahaan bisa tutup. Kalau tutup, akan lebih banyak lagi pengangguran nanti. (im/riz)