Kinerja Anggota DPRD Tuban Tak Sesuai Amanat UU

503

DPRD Tubankabartuban.com – Tepat tanggal 24 Agustus 2014 pekan depan, 50 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Periode 2009-2014 purna tugas sebagai wakil rakyat yang telah dimandatkan pada mereka. Pada saat itu pula 50 anggota DPRD baru hasil pemilihan umum legeslatif (Pileg) 2014 juga akan menerima mandat untuk mengawali bertugas sebagai wakil dari rakyat.

Banyak catatan dari para wakil rakyat Periode 2009-2014 yang bisa dibuat sebagai bahan koreksi dan intropeksi diri oleh para wakil rakyat mendatang di Bumi Wali Tuban. Karena sebagian dari anggota DRPD Periode 2009-2014 juga akan menduduki kursi rayat periode kedua, dan juga ada yang periode ketiga.

Seperti yang disampikan oleh Miftahul Huda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Jatim, bahwa selama lima tahun, para wakil rakyat ini hanya sebagai lembaga “penyetempel” usulan dari eksekutif. Upaya atau fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Yakni diantaranya fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), selian fungsi anggaran dan pengawasan.

“Selian eksekutif yang memiliki kewajiban mengusulkan aturan, para wakil rakyat ini juga memiliki hak inisiatif dalam bentuk pembentukan Perda untuk membantu kinerja pemerintahan, akan tetepi di Tuban ini hanya tukang gedok palu saja,” Kata Miftah Huda (17/8/2014).

Lebih lanjut diterangkan, selam lima tahun, DPRD Tuban hanya satu kali mengunakan hak inisiatifnya, yakni Perda Pendidikan. “Itupun sampai detik ini belum jadi, dan selebihnya semua adalah usulan Eksekutif,” Terang Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini.

Panitia khusus (Pansus) yang dibuat selama ini sebagai langkah awal pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) dengan melakukan kunjungan di daerah-daerah lain di Indonesia juga dinilai tidak banyak memberikan manfaat.

“Selama ini tidak ada point penting usulan dewan yang bisa dimasukan dalam daftar isian masalah (DIM) dewan untuk melahiran pasal atau Perda yang bermanfaat, kungker yang dilakukan hanya modus jalan-jalan menghabiskan anggaran,” terang Huda.

Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga mengaku tidak mau ambil pusing dengan apa yang dilakukan oleh para wakil rakyat yang ia pilih. Masyarakat cenderung apatis dan tidak mau tahu. Meski demikian, mereka berharap untuk anggota DPRD mendatang tidak seperti sebelumnya.

“Kami tahu apa yang dilakukan meraka (Anggota DPRD.red), dan lagi-lagi kami berharap untuk periode mendatang tidak seperti periode sebelumnya. Karena mungkin produk sebelumnya SDM-nya belum mumpuni, karena saya lihat sebagian wakil rakyat ini ada yang lulusan SLTA, dan bahkan Paket C, ini naif kan..?, masak membidangi pendidikan dia sendiri hanya tamatan Paket C,” Kata Imam Suroso HP yang juga seorang jurnalis di Bumi Wali Tuban.

Di tempat terpisah, salah satu organisasi keagamaan dalam hal ini Gerakan Pemuda Ansor Cabang Tuban juga mengungkapkan serta meminta pada para wakil rakyat yang akan dilantik pada 24 Agustus mendatang benar-benar bisa memaksimalkan fugsi-nya sebagai mana amanat dan mandat dalam UU 27/2009.

“Kita tetep khusnudhon, akan tetepi jika apa yang dilakukan mereka (Anggota DPRD.red) tidak sesuai dengan riil atau aturan yang telah ditentukan, serta hanya mengutamakan serta mementingkan kelompok-nya pribadi, maka kita akan ada di garis terdepan untuk mengingatkan mereka, kami dan pada umum-nya rakyat sudah cara kerja mereka, semoga kedepan tidak seperti itu lagi,” Kata Muhimuddin Sekretaris PC GP Ansor Tuban. (kh)

/