Koperindag Sidak HET Pupuk

kabartuban.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) Kabupaten Tuban, melakukan sidak pada sejumlah gudang pupuk yang ada di Kabupatent Tuban. Sidak dilakukan untuk memastikan stok pupuk dan harga sesuai regulasi dan ketentuan.

Dari sidak tersebut sejumlah gudang  masih memiliki stok pupuk, yang diperdiksi masih cukup untuk kebutuan petani sepanjang musim tanam tahun ini, seperti gudang pupuk di Kecamatan Jenu, maupun Kecamatan Palang dan beberapa tempat lainya.

“Kondisi saat ini digudang stok pupuk masih ada, tidak kosong, artinya memang tidak ada kelangkaan,” kata Agus Wijaya Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tuban.

Ditambahkan, jika sidak yang dilakukan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diantaranya terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Koperindag, Kepolisian dan instansi terkait, sudah terjun kelokasi melakukan pemantauan langsung akan stok pupuk, termasuk mendatangi petani dan kios untuk melihat secara langsung dilapangan.

“Kami dari petanian dan perdagangan keliling survey harga, diantaranya di Kecamatan Grabagan dan Soko, kami mantau ke petani dan melihat barangnya ada. Termasuk kami mau memastikan harganya sesuai atau tidak,” terang Agus.

Sejauh ini, kata Mantan Camat Montong ini, belum ada temuan baik penjualan diatas harga ketentuan atau pelanggaran lain soal pupuk. Namun kata dia, jika tim menemukan pelanggaran langkah tegas berupa pemberian sanksi akan diberikan.

”Belum ada temuan, nanti jika ada tentu langkahnya adalah disanksi,” tegas Agus.

Sementara itu, salah satu distributor pupuk bersubsidi, Neffi Mudholifati mengatakan, soal harga pupuk sebenarnya sudah diatur oleh regulasi. Kata dia pihak Distributor juga turut melakukan pengawasan, agar penjualan sesuai dengan harga ketentuan, salah satunya memampang daftar harga di tiap-tiap kios pupuk.

“Harga pubuk sudah ditentukan dengan HET, menurut kami dari kios ke kelomok tani sudah sesuai HET. Dari kelompok ke petani ini yang diluar kewenangan kami,” kata Neffi.

Menurut Neffi, pihaknya tidak segan memutus kerja dengan kios jika melanggar aturan dan regulasi yang ada, hingga hari ini pihaknya sudah memutus sedikitnya lima kios nakal yang terbukti melanggar aturan.

“Banyak kios yang kami sangsi diputus dan lebih dari lima saya berhentikan,” katanya.

Untuk diketahui HET pupuk bersubsidi tahun 2017 masing –masing sebagai beikut, Urea kemasan 50 Kg Rp90.000, SP36 kemasan 50 kg Rp100.000, pupuk ZA Kemasan 50 Kg Rp70.000, pupuk NPK kemasan 50 Kg Rp115.000 dan pupuk Organik kemasan 40 Kg Rp20.000 (Luk)

Populer Minggu Ini

Mengenaskan; Kolektor Barang Antik Tewas Dalam Kabakaran Rumah

kabartuban.com - Kebakaran hebat merenggut nyawa seorang lansia di...

Gedung Baru Rp58 Miliar RSUD Tuban Diterjang Angin, Partisi dan Kaca IPIT Rusak

kabartuban.com - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda...

BUMD RSM Tuban Bangkit dari Mati Suri, Direktur Baru Fokus Bereskan Perizinan dan Siapkan Unit Usaha Penghasil PAD

kabartuban.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Ronggolawe...

Tak Indahkan Peringatan, DLHP Tuban Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal

kabartuban.com - Kesemrawutan kabel internet yang selama ini menjuntai...

Cuaca Buruk Sepekan Terakhir, Penghasilan Nelayan Tuban Turun Drastis

kabartuban.com - Cuaca ekstrem disertai gelombang laut tinggi yang...

Artikel Terkait