Lima Pemandu Lagu Diamankan, Satu Masih Remaja

3349
Petugas gabungan saat melakukan razia rutin pada sejumlah tempat karaoke yang diduga illegal di wilayah Kecamatan Bancar Tuban.

kabartuban.com – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anggotan TNI dan Polres Tuban melakukan razia disejumlah tempat yang diduga digunakan untuk karaoke ilegal dan warung Remang di Kecamatan Bancar Tuban, Rabu (7/11/2018) malam.

Dalam operasi rutin yang digelar di Ketapang, Mamer dan Pasar Layur itu, terdapat lima pemandu lagu yang terjaring, satu diantar masih belia.

“Yang kita amankan lima orang perempuan, dan salah satunya masih berumur 17 tahun,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto kepada Kabartuban.com lewat pesan singkatnya, Kamis (8/11/2018).

Indentitas kelima perempuan yang juga di duga wanita penghibur tersebut yakni, AAL (19) warga Desa Karangkidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, DRA (27) warga Bojonegoro, kemudian LD (17) Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, RH (27) Desa/Kecamatan Bangilan, S (38) Asal Lamongan, sedangkan dua pemilik Karaoke ilegal yaitu, Sukardi asal Bancar dan Jumiati.

“Semua pelaratan Karaoke juga kita amankan,” tambahnya.

Petugas dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini menggelandang seluruh pemandu lagu dan pemilik karaoke ke markas Satpol PP untuk diminta keterangan lebih lanjut. (Dur/Rul)

/