kabartuban.com – Terkait dengan adanya penggusuran ratusan warga Srikandi Jatinegara Kaum Pulogadung Jaktim (22/5), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) – Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mendatangi Mapolres Tuban, Kamis (23/5).
Kedatangan DPK-SRMI siang tadi menuntut Pelaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Pemberhentian penggusuran di seluruh daerah yang ada di Indonesia, Stop Intimidasi, Kekerasan dan Premanisme terhadap perjuangan rakyat.
Mereka menilai bahwa kebijakan pemerintah dan juga lembaga pengadilan justru melenceng dari amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, diman bumi (tanah) di Indonesia semestinya dipergunakan sebesar – besarnya buat kemakmuran rakyat, bukan untuk tujuan profit, terlebih lagi didalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, disebutkan bahwasanya tanah juga berfungsi social yang berarti kebutuhan rakyat untuk mendapatkan tanah telah dijamin oleh konstitusi, bahkan tujuan UUPA 1960 jelas – jelas menyebutkan untuk melindungi rakyat yang lemah dari yang kuat (pemodal), terang Alfian Rozaktana selaku Ketua DPK – SRMI Kabupaten Tuban.
Penggusuran tersebut berdampak kurang lebih 140 kepala keluarga kehilangan rumah, tanah dan masa depan, bahkan beberapa orang saudara kami Wahuda Baharudin Upa “Ketua Umum Nasional SRMI” yang memperjuangkan hak – hak rakyat dan sepuluh warga Kampung Srikandi Jatinegara Jaktim ditangkap maka kedangan kami juga menuntut dibebaskanya saudara – saudara kami yang berada di ibu kota, imbuhnya.
Dari pantauan kabartuban.com, kelompok kecil demonstran tersebut tak mengurungkan niatnya meskipun diguyur hujan lebat, tampak pula anggota kepolisian basah kuyub mengawal para aktivis. Merasa tidak digubris demonstran membubarkan diri sembari melempari Pos Jaga Mapolres Tuban dengan telur busuk. (ts)