kabartuban.com – Para warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat yang terjerat kasus hukum Pencurian Diesel milik warganya, tepatnya di Dusun Bandungrowo.
Dengan alasan tersebut, melalui Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko Plumpang, mereka menyampaikan aspirasinya di beberapa titik lokasi, yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Inspektorat Daerah dan Dinas Sosial, Jum’at (27/12/2024).
“Ini kalau dibiarkan, kalau nggak ada solusi, mau sampai kapan? Dari Plt. Kepala Desa, Pak Carik, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tidak bisa memberi jawaban. Intinya gitu, mas, urusan uang (kurang lebih) Rp.700 juta,” papar Murtono, salah satu warga yang turut serta dalam penyampaian aspirasi kali ini.
Kades Kedungsoko, Rifa’i dirasa tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 8 huruf 2, alinea B, C, D dan F. Ia sudah diputus di Pengadilan Negeri Tuban: Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Tuban dengan hukuman 6 bulan penjara pada tanggal 06 November 2024 lalu.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak langsung mendapat respon dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Untuk melakukan audiensi dengan Bupati Tuban, masyarakat diminta untuk mengajukan surat sehingga mereka harus menjadwalkan ulang agenda kedepannya.
“Kalau surat ini tidak ada respon juga dari pihak Bupati, otomatis kita akan buat massa yang besar, karena memang ini menyangkut kedaulatan warga, kedaulatan masyarakat,” ucap Samian, salah seorang warga yang lain.
Ia menyampaikan keinginan masyarakat atas pencopotan Kades Kedungsoko agar dapat direalisasikan sesegera mungkin, juga pengusutan kasus baru yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp.694,6 juta untuk mengurus 8 anggota HIPPA yang telah ditahan sebelumnya karena kasus Pencurian Diesel milik warga.
Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan bahwa pihak Pemkab belum bisa mengambil sikap atas apa yang dituntutkan masyarakat Desa Kedungsoko, Plumpang, Tuban.
“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot,” pungkasnya. (fah/za)