Masyarakat Tuntut Pencopotan Kades Kedungsoko Usai Kasus Pencurian dan Penyelewengan PAD

kabartuban.com – Para warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat yang terjerat kasus hukum Pencurian Diesel milik warganya, tepatnya di Dusun Bandungrowo.

Dengan alasan tersebut, melalui Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko Plumpang, mereka menyampaikan aspirasinya di beberapa titik lokasi, yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Inspektorat Daerah dan Dinas Sosial, Jum’at (27/12/2024).

“Ini kalau dibiarkan, kalau nggak ada solusi, mau sampai kapan? Dari Plt. Kepala Desa, Pak Carik, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tidak bisa memberi jawaban. Intinya gitu, mas, urusan uang (kurang lebih) Rp.700 juta,” papar Murtono, salah satu warga yang turut serta dalam penyampaian aspirasi kali ini.

Kades Kedungsoko, Rifa’i dirasa tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 8 huruf 2, alinea B, C, D dan F. Ia sudah diputus di Pengadilan Negeri Tuban: Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Tuban dengan hukuman 6 bulan penjara pada tanggal 06 November 2024 lalu.

Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak langsung mendapat respon dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Untuk melakukan audiensi dengan Bupati Tuban, masyarakat diminta untuk mengajukan surat sehingga mereka harus menjadwalkan ulang agenda kedepannya.

“Kalau surat ini tidak ada respon juga dari pihak Bupati, otomatis kita akan buat massa yang besar, karena memang ini menyangkut kedaulatan warga, kedaulatan masyarakat,” ucap Samian, salah seorang warga yang lain.

Ia menyampaikan keinginan masyarakat atas pencopotan Kades Kedungsoko agar dapat direalisasikan sesegera mungkin, juga pengusutan kasus baru yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp.694,6 juta untuk mengurus 8 anggota HIPPA yang telah ditahan sebelumnya karena kasus Pencurian Diesel milik warga.

Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan bahwa pihak Pemkab belum bisa mengambil sikap atas apa yang dituntutkan masyarakat Desa Kedungsoko, Plumpang, Tuban.

“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot,” pungkasnya. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet: Bersihkan Kabel di Tiang PJU Sebelum Akhir 2025

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang...

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...
spot_img

Artikel Terkait