kabartuban.com – Mengaku wartawan, Pemuda Madura telah melakukan tindak pencabulan terhadap gadis Jenu yang masih di bawah umur. Baru berkenalan selama beberapa hari, Ridha Taqoballah (23), warga Dusun Jungcangan, Desa Bagandan, Kabupaten Pamekasan tersebut telah berhasil membujuk dan berulang kali menggauli korban SR (16), gadis belia asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kejadian ini bermula ketika tersangka dan korban bertemu di salah satu lokasi wisata religi yang ada di Tuban. Ketika itu, korban yang tengah membantu bibinya berjualan baju berkenalan dengan pemuda asal Pamekasan ini, pada 23 Juni 2015 lalu.
“Selang satu hari mereka sudah sepakat menjalin kasih,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, saat ditemui di kantornya, Senin (10/8/2015).
Selanjutnya, tersangka yang di dalam KTP-nya tertulis status pekerjaan wartawan tersebut, kembali membuat janji dengan SR untuk bertemu di hotel tempat tersangka menginap pada tanggal 25 Juni 2015. Setelah bertemu di Hotel Indonesia Jl. KH. Mustain, Tuban, kemudian mereka keluar untuk jalan-jalan.
Mengaku wartawan dengan modal KTP palsu yang dibuat saat bekerja di Batam, pemuda lulusan Madrasah Tsanawiyah itu terus membujuk korban, “Ketika jalan-jalan, pelaku mengajak korban kembali ke hotel dengan alasan ada barang yang tertinggal, ketika di hotel pelaku merayu dan akhirnya bisa menyetubuhi korban,” kata Elis.
Setelah bisa menggauli korban, tingkah pelaku yang baru pulang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini semakin menjadi. Dia lantas mengajak korban ke wilayah Bangkalan, kemudian ke Yogyakarta, Mojokerto, dan Ngawi, selama hampir satu bulan. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Selama diajak bepergian itu, pelaku menggauli korban sampai 17 kali,” jelas Elis.
Pelaku beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Diantaranya ketika berada di Bangkalan dan di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta. Kekerasan dilakukan dengan menampar pipi dan memukul kepala korban berkali-kali, serta mengguyur korban yang masih berpakaian lengkap dengan air.
“Kekerasan dilakukan karena korban menangis ingin minta pulang ke Tuban dan berusaha menghubungi keluarganya di Tuban lewat HP,” kata Elis.
Korban akhirnya nekat pulang sendiri sekitar tanggal 16 Juli 2015. Sesampainya di Tuban, dia menuturkan kejadian yang menimpa dirinya dan diketahui sepeda motor miliknya masih tertahan di Bangkalan.
“Pelaku kita tangkap setelah dipancing untuk kembali ke Tuban, dengan alasan orang tua korban sudah merestui hubungannya dan meminta dia untuk datang ke Tuban,” jelas Elis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (pul/im)