Menkeu Waspadai Harga Beras Yang Terus Meroket

kabartuban.com – Harga beras yang terus melambung tinggi sejak Agustus tahun lalu hingga sekarang  mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah. Hingga saat ini, harga melambung tinggi sampai Rp. 18 ribu per kilo untuk beras premium.

Harga saat ini jauh di bawah batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, harga untuk beras medium adalah Rp. 10.900 per kilogram, sedangkan untuk beras premium adalah Rp. 13.900 per kilogram. Harga ini berlaku untuk zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Kenaikan harga yang terus meningkat sebesar 7,7 persen year to date (ytd) telah menyebabkan kekhawatiran bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Seperti yang dilaporkan oleh antara.com, Menkeu menjelaskan bahwa kenaikan harga beras ini berpotensi menyumbang pada peningkatan inflasi terkait volatile food.

“Hingga 21 Februari, beras kita telah mencapai rata-rata harga di angka Rp. 15.175. Ini yang memberikan kontribusi terhadap inflasi volatile food di dalam headline inflasi kita,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara.com Jum’at, (23/02/2024).

Sri Mulyani mencatat hingga akhir Januari 2024, inflasi terhadap volatile food Indonesia di angka 7,2 persen secara tahunan (yoy). Namun, menurut dia saat ini tingkat inflasi Indonesia masih relatif aman, bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya.

lihat juga: Harga Beras Terus Melambung Tinggi, Termurah Pada Kisaran Harga 14 Ribu rupiah

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pasokan beras premium saat ini tidak sebanyak biasanya. Hal tersebut terjadi lantaran terjadinya cuaca ekstrim yang terjadi akhir-kahir ini.

“Suplai beras lokal premium tidak sebanyak dulu karena El Nino, sehingga harganya (beras) naik. Sekarang ada beras bulog SPHP yang menjadi alternatif. Gangguan suplai ke pasar harus ditanggulangi agar tidak melambat,” jelas Zulhas, sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id. (zum/red)

Populer Minggu Ini

Angin Segar, Ribuan Guru Madrasah Non-ASN di Tuban Segera Terima Insentif

kabartuban.com – Kabar baik bagi para guru madrasah non-Aparatur...

BPBD Tuban Manfaatkan Material Kerukan Waduk untuk Perkuat Tanggul Atasi Banjir

kabartuban.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban...

Polres Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Mlangi

kabartuban.com - Akhirnya kasus pengerusakan pagar milik warga di...

Tuban Masih Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat dalam Sepekan ke Depan

kabartuban.com - Di penghujung bulan Mei ini, tanda tanda...

Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Tuban di Warung Es

kabartuban.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pores Tuban berhasil...
spot_img

Artikel Terkait