kabartuban.com – Guna meminimalisir penyalahgunaan pengelolaan dana Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (KB) (Bapemas, Pemdes & KB) akan melakukan kerjasama lintas sektoral bersama instansi terkait.
Wakil bupati Tuban, Noor Nahar Hussain menyatakan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (KN) Tuban terkait dengan pemahaman pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan pemahaman terkait hukum dan resiko apabila melakukan pelanggaran.
“Kegitan akan dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa,”terangnya kepada kabartuan.com, Senin (5/8/2016).
Noor Nahar melanjutkan, terkait penerapan aplikasi pengelolaan keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) mulai dari penataan usaha sampai dengan pelaporan.
“Kegiatan akan dilakukan dengan melakukan sosialisasi, pelatihan atau bimtek kepada aparatur Desa,” paparnya.
Dikatakan oleh Noor Nahar, Bapemas, Pemdes, dan KB Kabupaten Tuban pada tahun 2017 akan menerapkan sistem informasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel yang bertujuan memberi akses kepada masyarakt dalam pengawasan pengelolaan keungan Desa. (har)
