Nelayan Tuban Protes: Dana Hibah Rp100 Juta Diduga Dimonopoli Sejak 2015

kabartuban.com – Belasan nelayan dari Kelurahan Kingking, Sidorejo, dan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, mendatangi kantor Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Selasa (20/5/2025). Mereka mempertanyakan transparansi penyaluran dana hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 senilai Rp100 juta.

Para nelayan menilai, dana hibah yang diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) masyarakat pesisir itu tidak dibagikan secara merata. Mereka menduga hanya satu KUB yang menerima bantuan sejak tahun 2015, yakni kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama Turiman.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Banyak KUB lain di wilayah kami yang tidak pernah menerima bantuan, padahal sama-sama membutuhkan,” ujar Supriyanto, perwakilan nelayan, saat ditemui usai audiensi.

Menurut Supriyanto, penerima bantuan justru diduga bukan nelayan aktif. Bahkan, sebagian dari mereka disebut tidak memiliki kapal. Meski demikian, kelompok itu disebut sudah berkali-kali menerima hibah serupa.

Informasi tersebut mencuat setelah para nelayan mengetahui adanya sosialisasi bantuan hibah di rumah Turiman. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa dana hibah tidak diterima secara penuh, karena dipotong sekitar 30 persen untuk pajak. Hal ini turut memicu kecurigaan adanya dugaan praktik curang dalam penyaluran dana.

“Kami juga ingin tahu apa jabatan resmi Turiman sekarang. Katanya dia Ketua Ranting Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Tuban sejak 2007, tapi warga tidak pernah memilihnya,” tambah Supriyanto.

Turiman juga disebut masih menjabat Ketua KUB penerima hibah, meski dikabarkan tak lagi berprofesi sebagai nelayan. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Bidang Perikanan DKP2P Tuban, Linggo Indarto, menolak memberikan keterangan kepada media dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto.

Saat dihubungi lewat pesan singkat pada Selasa (20/5/2025) pukul 17.20 WIB, Eko Julianto menyatakan belum menerima laporan mengenai pertemuan tersebut. Namun ia berjanji akan menindaklanjuti jika ditemukan kesalahan di internal instansinya.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Eko.

Hingga berita ini diturunkan, Turiman belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. (fah)

Populer Minggu Ini

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Polres Tuban Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com - Setelah sempat absen pada sidang 4 November...

BADKO HMI Jatim Dukung Literasi Energi: Ajak Publik Pahami Bioetanol Pertamina

kabartuban.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI)...

Artikel Terkait