kabartuban.com – Kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan Mantan Sekdes Sanding Rowo yang juga kini menjadi anggota aktif Satpol PP Tuban, Muklisin, kembali mencuat setelah pelapor akhirnya dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tuban untuk dimintai keterangan, usai berbulan-bulan kasus ini belum ada perkembangan.
Erimawati Sri Utami, warga Desa Prambontrenggayam Kecamatan Soko, yang melaporkan Muklisin pada 16 Desember tahun lalu, hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa pagi (6/5/2025).
“Intinya, Erimawati menyampaikan bahwa uang sebesar Rp856 juta yang diserahkan kepada Muklisin hingga kini belum dikembalikan, dan klien kami belum menerima keuntungan sepeser pun,” ungkap Nur Aziz, kuasa hukum pelapor.
Menurut Nur Aziz, total dana yang disetor kliennya ke Muklisin mencapai Rp1,326 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp470 juta yang sempat dikembalikan oleh terlapor sebagai bentuk bujuk rayu, dengan janji keuntungan lebih besar melalui proyek yang disebut-sebut melibatkan nama Bupati Tuban.
Terlapor yang kini aktif sebagai anggota Satpol PP Tuban itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana dalam jumlah besar. Namun hingga kini, janji proyek dan pengembalian dana tak pernah terealisasi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan pemeriksaan pelapor. Ia menyebut sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
“Selanjutnya tinggal menunggu gelar perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, membenarkan adanya nama Mukhlisin yang saat ini bertugas di Satpol PP Tuban.
“Di Satpol PP juga ada yg bernama Mukhlisin Mas,” terang Gunadi.
Ketika ditanya terkait langkah yang akan diambil, Gunadi menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kita tunggu saja prosesnya, sehingga tidak berandai-andai dulu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Utari menjelaskan kepada wartawan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat Mukhlisin menawarkan kerja sama dalam proyek pembangunan di Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu.
Dalam kerja sama tersebut, korban diminta untuk memberikan modal dana agar dapat melakukan pengerjaan proyek pembangunan jalan padat sebesar Rp.856 juta dan menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan kepada Utari. Namun, hingga proyek selesai, uang dengan jumlah fantastis tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Mukhlisin.
“Saya diajak kerja sama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan nomor telepon saya diblokir, jadi tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggung jawab dan itikad baik, maka saya laporkan ke Polisi,” ungkap Utari.
Menurut keterangan dari Korban, Mukhlisin bahkan sempat membawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk meyakinkannya, sehingga Korban percaya dan tergiur pada kerja sama yang ditawarkan.
“Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan keluarga menjadi penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) juga,” tambahnya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Utari dan suaminya telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, keduanya justru tak mendapatkan respon baik dari Terlapor.
Kuasa hukum Utari, Nur Aziz, menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Awal mulanya, Terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanan terlapor bernama PT Pandhawa Lima. Lalu, Pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp.800 juta. Namun, uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu,” jelas Aziz.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikadin Tuban itu, Terlapor awalnya berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tapi ketika Pelapor menagihnya, Mantan Sekdes tersebut justru marah lalu memblokir nomor WhatsApp Pelapor.
“Terlapor menjanjikan mau mengembalikan uang tersebut dan Pelapor mau menunggu. Namun, saat Pelapor menagihnya, Terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor,” imbuhnya. (fah)