kabartuban.com – Kabupaten Tuban menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Tuban. Pasalnya, kasus Covid-19 berdampak buruk juga pada dunia pendidikan. Mengingat lojakan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban sangat pesat.
“Pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedianya akan dilaksakan pada 12 Juli terpaksa dievaluasi lagi,” tutur Ketua Komisi IV DPRD TubanTri Astuti, ditemui usai hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kemenag Tuban, di ruang rapat Komisi IV, Jumat (09/07/2021).
Menurutnya, pembelajaran secara Daring dan Luring telah dilaksanakan lebih dari 1 tahun, dan ini sangat berdampak pada penurunan capaian belajar (learning loss) pada siswa.
Oleh karena itu, dalam rapat kerja (hearing) kali ini Komisi IV sesuai dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas meminta keterangan Dinas Pendidikan dan Kemenag terkait kesiapan lembaga pendidikan yang ada di Tuban, baik tentang persiapan kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum pembelajaran darurat Covid-19, pengadaan alat-alat prokes dan kesiapan sarana prasarana sekolah.
“Termasuk kesiapan ruang belajar sesuai dengan petunjuk SKB 4 menteri, pembagian siswa dan lain-lain,” pihaknya menandaskan.
Komisi IV menegaskan bahwa prinsip pelaksanaan PTM adalah kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang siswa dan hak-hak anak termasuk kesiapan mental guru, siswa dan warga sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran saat ini.
Ditegaskan kembali oleh Tri astuti bahwa dalam PTM terbatas itu, nanti kurikulum yang diajarkan mampu mendukung peserta didik untuk mencapai 3 kompetensi, yaitu: pengetahuan (knowledge) sikap (attitude) dan keterampilan (skill).
“Tak lupa dalam rencana pembelajaran nanti surat persetujuan orang tua menjadi syarat penting, termasuk vaksinasi tuntas seluruh tenaga pendidik di lingkungan sekolah,” sambung Srikandi DPRD Tuban itu.
Selain itu, rapat kerja kali ini juga membahas terkait tidak terpenuhinya kuota penerimaan siswa didik baru di 30 lembaga SLTP di Kabupaten Tuban, sehingga PPDB diperpanjang sampai dengan 12 Juli 2021.
Tri Astuti juga membahas, dengan rencana Bupati Tuban tentang penggunaan Bahasa Jawa pada hari Rabu pekan kedua setiap bulan, baik pada lingkungan perkantoran dan di lingkungan pendidikan se- Kabupaten Tuban.
“Bahwa diwajibkan siswa berkomunikasi menggunakan Bahasa Jawa baik dalam pembelajaran maupun di luar pembelajaran, maka Dinas Pendidikan, Kemenag dan Komisi IV menyambut baik rencana tersebut,” pungkasnya . (Nat)