kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membenarkan bahwa ada perbedaan besaran retribusi parkir kendaraan di dalam pasar dan di jalan umum. Teguh Setyobudi selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Humas & Media) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengatakan bahwa perbedaan besaran retribusi parkir tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tuban yang berlaku.
Besaran retribusi parkir di dalam pasar sesuai dengan Perda Tuban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pasar, sedangkan besaran retribusi parkir di jalan umum sesuai dengan Perda Tuban Nomor 12 tahun 2011.
“Memang dibedakan, karena ada dua aturan penerapan retribusi parkir yang berlaku di pasar dan di jalan umum,” terang Teguh kepada kabartuban.com, Kamis (11/8/2016).
Besaran tarif parkir di dalam pasar diantaranya untuk becak Rp 200, kendaraan roda dua Rp 500, mobil barang atau taksi Rp 3000, truk engkel Rp 4000 dan truk gandeng Rp 5000. Sedangkan untuk parkir di jalan umum diantaranya untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000.
“Beda besaran retribusi parkir itu disesuaikan dengan jenis kendaraan,” kata Teguh
Menurut Teguh, masyarakat tidak perlu bertanya-tanya mengenai perbedaan besaran tarif parkir antara di dalam pasar dan di jalan umum. “Kalau di pasar ditarik Rp 500 dan di jalan umum Rp 1000, keduanya sudah benar dan ada ketentuanya,” kata Teguh.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tahun ini menargetkan penerimaan retribusi parkir di jalan umum sebesar Rp 1,05 Miliar, besaran tersebut telah dirubah dari sebelumnya sebesar Rp 861,2 Juta. (lk/har)