Pemkab Tuban Buka 51 Formasi CPNS Tahun 2024

kabartuban.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka dan bisa mulai diakses melalui portal SSCASN BKN hari ini mulai pukul 17.08.45 WIB. Sebanyak 250.407 formasi telah disiapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Selasa (20/08/2024).

Proses pendaftaran CPNS ini akan dilakukan hingga 06 September 2024 nanti, untuk itu BKN telah merilis informasi bagi para calon CPNS yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri.

“Jadi selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN,” bunyi kutipan tertulis BKN.

Sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut melalui keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 293 tahun 2024 juga keputusan Bupati Tuban nomor 188.45/72/KPTS/414.012/2024, Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi pembukaan seleksi Pengadaan PNS.

“Formasi jabatan yang lowong yang dibuka dalam seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tuban formasi 2024 sebanyak 51 formasi,” dikutip dari pengumuman resmi BKPSDM Tuban.

Dalam pengumuman tersebut juga terdapat persyaratan umum untuk mendaftarkan diri sebagai PNS, yaitu sebagai berikut;

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, khusus untuk formasi jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara Nasional Indonesia atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Merupakan lulusan dari PTN dalam negeri atau PTN luar negeri.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Persamaan dengan itu juga tertera 3 tahapan seleksi sebagai berikut;

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot 40%.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT dengan bobot 60%.

Untuk keterangan lebih detail sesuai dengan bidang yang diinginkan dapat diakses melalui laman web Pemkab Tuban dan BKPSDM Tuban. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Tak Diberi Pemberitahuan, Pengelola Kwan Sing Bio Pertanyakan Kunjungan DPRD di Tengah Polemik Kirab

kabartuban.com - Upaya DPRD Tuban meredam konflik di Tempat...

DPRD Geram, Akses Klenteng Kwan Sing Bio Digembok Jelang Kirab Budaya

kabartuban.com - Perhelatan Kirab Kimsin dan Pawai Kebudayaan yang...

Truk Mogok dan Terperosok, Menjadi Penyebab kemacetan di Jalur Pantura Tuban–Surabaya

kabartuban.com - Arus lalu lintas di jalur nasional Pantura...

Percikan Api Picu Kebakaran Toko Parfum di Tuban, Satu Karyawan Alami luka bakar

kabartuban.com - Belum genap 24 jam setelah kebakaran melanda...

Kebakaran Berulang, Pasar Baru Tuban di Ambang Evaluasi Besar: 41 Kios Hangus Terbakar Api

kabartuban.com - Kebakaran yang kembali melanda Pasar Baru Tuban...

Artikel Terkait