kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban hari ini, Rabu (08/06/2016) menggelar sidang paripurna guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Sidang Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum semua fraksi terhadap lima raperda Pemkab Tuban. Selain itu, dalam paripurna tersebut Pemkab Tuban menyampaikan tanggapannya terkait empat usulan raperda dari DPRD Tuban. Dalam pandangan umum seluruh fraksi menyetujui semua rancangan peraturan daerah, meski terdapat beberapa koreksi.
“Ada beberapa saran dan koreksi dan kita akan ikuti saran dari DPRD, salah satunya soal retribusi perikanan, “ terang Noor Nahar, Wakil Bupati Tuban saat ditemui usai paripurna.
Kelima raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah raperda tentang pengelolaan taman pemakaman, raperda perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan, raperda perubahan peraturan daerah nomor 12 tahun 2014 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), raperda perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perikanan dan raperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan organisasi pemerintah daerah.
“Sebagian besar adalah raperda perubahan, ada satu raperda pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan diatasnya yakni tentang desa,” jelas Noor Nahar.
Dalam tanggapanya mengenai usulan raperda dari DPRD Tuban yakni raperda pelayanan publik, raperda ketenagakerjaan, raperda penyelenggaraan rumah kos dan raperda tentang pengawasan, pencegahan dan pengendalian narkotika, Pemkab Tuban hanya mengoreksi tentang redaksionalnya saja.
“Terkait usulan dari DPRD, tadi kami memberikan koreksi pada redaksionanya yakni pemberian judul dan penulisanya,” tutup Wabup Tuban.