kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, menerapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemerintah Kabupaten Tuban, selama Bulan Ramadan 1439 H. Kebijakan kerja tersebut diterapkan untuk mendukung terwujudnya peningkatan kualitas ibadah aparatur selama puasa Ramadan, Sabtu (19/05/2018).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media, Pemerintah Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, perubahan jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban No. 800/3041/414.202/2018 tentang Penetapan Hari Kerja Selama Bulan Puasa Ramadhan 1439 H/2018 M.
“Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban yang memiliki jam kerja 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, dengan jam istirahatnya pada pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB.” Jelas Rohman Ubaid.
Selanjutnya khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB.
Sedangkan, untuk instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja atau pelayanan, seperti puskesmas dan sejenisnya, Senin sampai Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Adapun jumlah jam kerja untuk OPD , dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja, selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 Jam per minggu,
Meski jam kerja ASN berkurang selama bulan puasa dibanding dengan hari biasa, Rohman Ubaid menegaskan tidak akan mempengaruhi kinerja ASN dan juga pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Tuban.
“Pengurangan kerja jangan sampai mengurangi kualitas dan kuantitas kerja, justru kami harap semakin bersemangat mengingat ini adalah bulan suci ramadhan,” terang Rohman Ubaid. (Luk)
