kabartuban.com – Pemerintah pusat terus menggenjot solusi pengelolaan sampah dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refused Derived Fuel (TPST-RDF) di Tuban. Proyek ini akan segera memasuki tahap penandatanganan kontrak pada akhir Maret 2025.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban, Arwin Mustofa, mengungkapkan bahwa penandatanganan tender proyek dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret mendatang. Pembangunan TPST-RDF ini sepenuhnya didanai oleh pinjaman Bank Dunia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Rencananya besok, 27 Maret, akan dilakukan penandatanganan tender,” ujar Arwin.
Proyek senilai Rp101,97 miliar ini akan dibangun di atas lahan seluas dua hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Fasilitas ini nantinya mampu mengolah 150 ton sampah per hari, dengan 90 persen diubah menjadi RDF, bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
“Tuban menghasilkan sekitar 500 ton sampah setiap hari. Dengan kapasitas tersebut, sangat potensial untuk diolah menjadi RDF, terutama karena lokasi kita dekat dengan kawasan industri,” jelas Arwin.
Hasil RDF dari TPST ini nantinya akan dijual ke pabrik semen yang membutuhkan bahan bakar alternatif sebagai pengganti batu bara. Keberadaan industri semen di sekitar Tuban membuat proyek ini memiliki prospek berkelanjutan.
“Untuk PLTU, RDF dari TPST ini ukurannya terlalu besar, hanya bisa diproduksi dalam ukuran 20 milimeter, sementara PLTU memerlukan ukuran dua milimeter. Selain itu, PLTU hanya menerima bahan bakar dari sampah organik, sedangkan RDF yang dihasilkan TPST ini juga mengandung plastik,” tambahnya.
Proyek pembangunan TPST-RDF di Tuban sebenarnya sudah direncanakan sejak 2023, namun baru terealisasi tahun ini. Dengan beroperasinya fasilitas ini, diharapkan masalah sampah di Tuban dapat dikelola lebih efektif sekaligus mendukung penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan. (fah)