Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Polisi Mengundang Reaksi LBH Pers Surabaya

415

DCIM100MEDIAkabartuban.com – Kericuhan yang terjadi pada konser D’Masiv di alun – alun Tuban pada hari Minggu (17/11/2013) yang lalu masih menuai reaksi dari sejumlah pihak. Meskipun Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriadi telah menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada awak media di Tuban, namun persoalan ini masih terus mengundang reaksi.

Seperti telah diberitakan di sejumlah media lokal maupun nasional, kericuhan yang terjadi pada konser musik dalam rangka peringatan Hari Jadi Tuban ke – 720 tersebut merambah pada tragedi pemukulan dua (2) wartawan elektronik oleh oknum Brimob Polda Jatim yang saat itu sedang bertugas.

Saat itu, dua wartawan elektronik, Mubarok dan Muthohar tidak bisa berbuat banyak saat sekelompok satuan Brimob Polda Jatim menekan mereka.

Pemukulan terjadi ketika Mubarok merekam kericuhan di tengah konser. Dalam kericuhan tersebut, terdapat aksi sejumlah petugas yang memukuli penonton guna melerai kericuhan. Saat menjalankan tugas jurnalistiknya itulah, ada yang memukul Mubarok dari belakang. Tidak hanya itu, sejumlah oknum Brimob dari Polda Jatim tersebut menghentak dan meminta kaset dari alat perekam yang digunakan Mubarok.

Merasa dalam ancaman, Mubarok hendak memberikan kasetnya. Namun karena tidak sabar, pukulan pun melayang ke Mubarok. Sementara itu, Muthohar yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban. Muthohar dipukul Polisi tepat mengenai kepala, hingga memar dan bengkak.

Kejadian tersebut sontak mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) sebagai organisasi Pers di Tuban pun langsung merapatkan barisan untuk segera menentukan sikap protes.

Reaksi juga datang dari LBH Pers Surabaya. Seperti dilansir media online detik.com pada Selasa (19/11/2013), LBH Pers Surabaya mendesak adanya penyelidikan dan penyidikan yang memadai atas tindakan ini. “Permintaan maaf yang dilakukan oleh Kapolres Tuban tidak menjadi alasan yang cukup untuk tidak dilakukannya proses hukum,” terang Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah.

LBH Pers Surabaya memandang bahwa tidak adanya penegakan hukum yang serius terhadap kejadian ini akan melahirkan impunitas bagi tindakan-tindakan kekerasan.

“Menuntut adanya proses hukum atas seluruh tindak kekerasan dan upaya menghalang-halangi aktivitas jurnalistik. upaya menghalang-halangi aktivitas jurnalistik jelas merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam UU nomor 40/1999 tentang Pers,” katanya.

LBH Pers Surabaya mengingatkan perusahaan pers kedua wartawan tersebut bekerja untuk memberikan pendampingan yang memadai sesuai dengan pedoman penanganan kasus kekerasa terhadap jurnalis, yang telah dibuat oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers.

“Meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk memastikan adanya penanganan yang sungguh-sungguh dan profesional atas kasus ini,” terang Athoillah.

Hingga saat ini, kedua korban didampingi rekan – rekan media di Tuban terus berupaya untuk menuntut tanggung jawab pihak kepolisian. (im)

/