kabartuban.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, pelaku bernama Salam warga asal Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar Tuban. Dari tangan pelaku telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 drum BBM, yang setiap drumnya berisi 200 liter.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar telah terjadi transaksi penjualan BBM ilegal, kemudian kita amankan barang buktinya sebanyak 9 drum,” terang Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad kepada kabartuban.com, Rabu (2/11/2016).
Fadly Samad melanjutan, BBM ilegal tersebut berasal dari pengolah tradisional wilayah perbatasan Tuban-Bojonegoro. Barang tersebut dibeli dari perengkek seharga 3800 Rupiah per liter, kemudian pelaku menjualnya kepada sopir truk yang melintas dijalur pantura dengan harga 4.800 Rupiah per liter.
“Pelaku mendapatkan untung 2000 per liter dari hasil penjualan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fadly Samad mengatakan, tersangka sudah melakukan pekerjaan ini selama puluhan tahun. Dulu sempat berhenti namun para perengkeklah yang datang membawa BBM ilegal tersebut kepada pelaku agar dibeli.
“Kegiatan seperti ini dapat merugikan negara, tersangka kita kenai pasal 53 Undang Undang No. 22 tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi,” jelasnya.
Sementara itu, Field Manager Pertamina Aset 04, Agus Amperianto menanggapi masalah tersebut, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan melakukan sosialisasi pada perengkek dan pelaku pengolahan minyak tradisional.
“Kami sudah berkoordinasi dan sudah sharing data, titik pengolahan solar dan minyak ilegal sampai saat ini lokasi paling banyak di Kecamatan Bancar, sedangkan di kecamatan lainnya sudah mulai menurun,” terang Agus.
Agus menambahkan, pihaknya juga sangat mendukung atas penangkapan perengkek oleh Polres Tuban. Sebab kegiatan ilegal semacam itu dapat merugikan negara.
“Kami berterimakasih dan mendukung soal penangkapan tersebut, disisi lain hal tersebut legal, negara juga dirugikan atas hal tersebut,” tutupnya.(din/har)