Pengepul Togel Diringkus Polisi

610

IMG02435-20140203-1149kabartuban.com – Hono (64), warga Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kab Tuban, terpaksa di ringkus polisi setelah kepergok menjual nomer togel, Senin (03/02/2014).

Penangkapan itu di lakukan polisi di dalam pasar montong 29 Januari lalu. Saat itu tersangka sedang merekap nomor setelah melayani pembeli. Tersangka ditangkap petugas di dalam pasar, saat itu sedang merekap nomor togel, ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua kertas cap king-kong sebagai rekapan togel, 1 buah spidol warna hitam uang tunai senilai 131.000 hasil jualan togelnya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dua kertas cap king-kong sebagai rekapan togel, 1 buah spidol warna hitam serta uang tunai senilai 131.000,” tambah Elis mewakili Kapolres Tuban Ucuk Kuspriyadi.

Kepada polisi tersangka mengaku baru 1 bulan sebagai pengepul togel. ” Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Elis. (af)

/