kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban berhasil mengamankan peralatan produksi miras jenis arak di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (17/03/2016).
Penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Penggerebekan bermula saat petugas yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Semanding menerima informasi dari masyarakat terkait produksi arak. Tak menunggu lama, petugas langsung menuju tempat produksi arak dan melakukan penggerebekan.
Wadiono, selaku Kasatpol PP Tuban menyatakan, pemilik produksi arak tersebut bernama Sarlik warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding. Hingga saat ini pemilik produksi arak tersebut masih melarikan diri. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat produksi arak diantranya 2 dandang, 3 tabung LPG, 4 kompor LPG dan 2 botol arak.
“Ketika angota kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri,” ujar Wadiono kepada kabartuban.com.
Kasatpol PP Tuban menambahkan, mengetahui pemilik produksi arak melarikan diri petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa agar menyaksikan proses penyidikan. Rencananya, senin depan petugas akan memanggil pemilik rumah produksi arak tersebut.
“Pemiliknya akan kami tindak sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan ancaman pidana kurungan 4 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya (su)