kabartuban.com – Satres Narkoba Polres Tuban berhasil mengamankan empat kasus sabu-sabu dan dua kasus pil double L, dengan barang bukti sebanyak 31,06 gram sabu dan 1.537 pil double L.
Kompol Herry Mariyanto, Wakapolres Tuban, mengatakan bahwa tersangka berinisial K dan MD, warga asli Kecamatan Kerek, melakukan aksinya di Kecamatan Tambakboyo dengan membawa narkotika jenis sabu yang diranjau di bawah pohon samping jalan pada Senin (27/05/2024).
Sementara itu, tersangka berinisial AW, warga Kecamatan Tuban, membawa sebanyak 5 klip sabu seberat 1,82 gram yang disimpan dalam dompet untuk transaksi COD dengan pembeli di Kecamatan Semanding.
Tersangka berinisial CR, juga warga Kecamatan Tuban, membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram yang disimpan di tepi jalan Kecamatan Palang di dalam semak-semak sekitar jembatan.
Hal serupa dilakukan oleh tersangka berinisial AS, warga asal Kabupaten Sidoarjo, yang membawa 1 paket sabu seberat 1,25 gram yang diletakkan di bawah pohon di Kecamatan Semanding.
Menurut Kompol Herry, transaksi antara tersangka dan pembeli dilakukan dengan sistem jebak ranjau, yaitu barang ditaruh di tempat tertentu dan pembeli diberitahu untuk mengambilnya.
“Barang diletakkan di lokasi tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, barang terlarang tersebut diperoleh dari Kabupaten Pamekasan, Madura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114(2), Pasal 112, dan Pasal 132(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435, Pasal 138(2) dan (3), Pasal 436(2), dan Pasal 145(1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Seluruh tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” pungkasnya. (fah/zum)