Kabartuban.com – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait insiden pembacokan yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, di kawasan Hutan Petak 25 C, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dalam konferensi tersebut, Polres Tuban menetapkan tersangka atas aksi penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap seorang pegawai Perhutani bernama Damari (45), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Bojonegoro, yang bertugas di KRPH Mulyoagung.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar, menjelaskan bahwa tersangka pembacokan adalah Mursyid (43), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Modus operandi pembacokan terjadi ketika Damari, yang sedang berpatroli sendirian, memergoki Mursyid mencuri kayu jati di kawasan hutan tersebut.
“Ketika Mantri Hutan sedang berpatroli dan menemukan pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya melakukan pembacokan yang mengakibatkan luka pada paha kiri korban,” ujar AKBP Oskar saat konferensi pers.
Saat ini, korban Damari masih dalam perawatan akibat luka di paha kirinya. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Damari kini sudah dibawa pulang untuk melanjutkan pemulihan.
Mursyid dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Kapolres Oskar juga menambahkan bahwa Mursyid tidak melakukan aksi pencurian kayu jati tersebut sendirian, melainkan bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwenang.
“Pelaku tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh temannya yang saat ini masih bersembunyi di pedalaman. Identitas temannya sudah kami ketahui, dan kami akan terus melakukan pencarian. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas AKBP Oskar. (fah/zum)