Polsek Kota Tangkap Jambret Jl. Basuki Rahmat

901
Tersangka saat memratikkan aksinya di Mapolsek Kota setelah tertangkap petugas.

Kabartuban.com – Polsek Kota Tuban berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, pada Jum’at (16/12) kemarin. Diketahui tersangka berinisial Mrn (18), warga asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang satu juta rupiah dan beberapa kartu ATM dari tangan tersangka. Serta sepeda motor dengan nomor polisi S 3579 EN yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Tuban kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Supar mengatakan, kronologi kejadian bermula sekira pukul 12:30 WIB, ketika korban atas nama Hartati (25), warga asal Desa Sugih Waras, Kecamatan Jenu, Tuban, yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat, disalip oleh pelaku dari arah kiri.

“Pelaku mengambil sejumlah uang dan beberapa ATM di dashboard motor korban dari kiri,” terang Supar pada kabartuban.com, (19/12).

Lanjut Kapolsek, setelah pelaku mengambil uang korban, seketika itu korban mencoba mengejar, namun tidak sampai tertangkap dan pelaku berhasil kabur.

“Korban melapor ke Polsek kota, berbekal ingatan nomor plat pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah dilakukan kroscheck oleh pihak kepolisian dan berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu kurang lebih dua jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya kita amankan, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Diketahui, pelaku telah melakukan aksinya setidaknya 5 kali penjambretan di kota Tuban. Pelaku dikenai hukuman dengan pasal 362 dan 365 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan. (Din)

/