kabartuban.com- Petugas Polsek Palang ringkus pengedar pil koplo jenis karnopen yang biasanya beroperasi diwilayah hukum Polsek setempat. Tersangka yang terkenal cukup licin itu diamankan petugas saat sembunyi dirumahnya (1/4/2017).
Dari tangan tersangka bernama Rudi alias Tato, warga Desa Pliwetan Kecamatan Palang ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan pil haram jenis karnopen.
“Sekarang berkas dan tersangka sudah kita limphkan di Polres Tuban, dia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah (1/4/2017).
AKP Murni menjelaskan, penangkapan bandar karnopen tersebut, berdasarkan informasi warga yang resah dengn peredaran karnopen yang semakin memprihatinkan di wilayahnya. Dari informasi itu akhirnya petugas berhasil menangkap seorang pengecer bernama Sumarno warga Pliweran.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka itu mendapat pil karnopen dari bandar bernama Rudi, dan anggota langsung terjun ke lokasi lagi,” beber AKP Murni.
Dari tangan Rudi ini, petugas berhasil mengamankan uang tunai mencapai Rp 10 juta dan pil karnopen sebanyak 498 butir yang belum terjual.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“Kami akan terus melakukan pengamanan agar wilayah Tuban bebas peredaran Narkoba,” pungbkas AKP Murni. (Luk)
