kabartuban.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam seruan aksi yang diberi nama Mahasiswa Tuban Menggugat ini merupakan kelompok Cipayung Kabupaten Tuban, yang terdiri atas beberapa organisasi yakni, Mahasiswa Ekstra Kampus (ORMEK), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa untuk Demonstrasi (LMND), dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM).
Aksi para ratusan mahasiswa tersebut dilakukan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban pada hari Kamis siang (14/04/2022). Dalam aksi demonstrasi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong karena massa berusaha masuk ke Gedung DPRD sebab merasa tak puas dengan jawaban ketua DPRD, Miyadi yang saat itu bergegas meninggalkan lokasi untuk menghadiri safari Ramadan. Namun, dijaga ketat oleh aparat yang berjaga di lokasi.
“Saya mengapresiasi aksi mahasiswa dalam menyikapi isu nasional, aspirasi akan kami kawal untuk kita sampaikan ke Presiden maupun DPR RI,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Daman Huri selaku Ketua DPC GMNI Tuban, mengatakan saat melakukan audiensi untuk meminta apa yang menjadi kesepakatan daripada mahasiswa bisa ditindak lanjuti oleh DPRD sekalipun harus menunggu tanda tangan Ketua DPRD tersebut.
“Kita meminta apa yang menjadi kesepakatan para mahasiswa bisa ditindaklanjuti, sekalipun harus menunggu tanda tangan Ketua DPRD setelah melakukan safari ramadan,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Sekretariat DPRD Tuban, Himawan Zaldi turut berkomentar dan mengucapkan permintaan maaf sebab Ketua DPRD tidak lama menemui massa.
”Mohon maaf tadi Ketua DPRD menemui tidak lama karena waktunya memang singkat dan ada kegiatan safari Ramadan,” ujar Himawan.
Masih menurutnya, untuk surat yang berisikan tuntutan mahasiswa tersebut akan ditindak lanjuti dengan memintakan tanda tangan Ketua DPRD.
Adapun isi dari tuntunan aksi mahasiswa sebagai berikut :
- Mendesak pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi berdasarkan kemampuan beli masyarakat, serta mengawasi dan menindak tegas penimbun minyak goreng dari hulu hingga hilir.
- Mendesak presiden dan DPR untuk menghentikan proyek pembangunan IKN dengan mengeluarkan undang-undang penundaan pembangunan Ibu Kota Negara dan mencabut undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.
- Mendesak segera menghapuskan wacana penambahan periodisasi atau penundaan pemilu, karena dengan alasan melanggar konstitusi yang ada sehingga bisa memberikan kecacatan dalam penerapan demokrasi di negeri ini.
- Segera kembalikan haluan pengelolaan Negara ini sesuai amanat Undang-Undang pasal 33 dengan konsekuen, dimana sumber daya alam yang terkandung di Indonesia digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan dinikmati segelintir orang atau oligarki.
- Menolak kenaikan BBM dan pemerintah menstabilkan harga bahan pokok.
- Menolak Kenaikan PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
- Menindak dengan tegas pelaku kecurangan yang menggunakan BBM subsidi tidak pada mestinya.
- Mengusut tuntas mafia minyak goreng. (hin/dil)